Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Makin Gampang! Bayar Pajak Daerah Bisa melalui QRIS

Peluncuran QRIS Pajak oleh Bupati Jepara

KlikFakta.com, Jepara – Pembayaran pajak daerah di Kabupaten Jepara kini bisa dilakukan melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Cara bayar terbaru ini, Kamis (30/9/21) pagi, diluncurkan oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi di Gedung Shima Jepara. Hadir para pimpinan perangkat daerah dan para camat.

QRIS merupakan sistem standarisasi pembayaran dengan teknologi finansial yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Perusahaan pengguna teknologi finansial dompet elektronik seperti Gopay, ShopeePay, OVO, Dana, LinkAja, Dompetku, dan sebagainya terintegrasi dengan sistem ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Ronji, dalam laporannya mengatakan, fasilitas pembayaran melalui QRIS dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak daerah secara elektronik.
“Ini juga sebagai bentuk transparansi publik yang berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah,” kata Ronji.
Dalam pemanfaatan QRIS untuk pembayaran pajak daerah, BPKAD bekerja sama dengan Bank Jateng. Video tutorial cara pembayaran ini diputar di sela acara. Video juga ditampilkan pada kanal Youtube “Pajak Daerah Jepara” milik BPKAD Jepara, pada tautan https://youtu.be/NesOz6kXvDs.
 Selain tutorial tahapan pembayaran pajak daerah melalui QRIS, berbagai informasi pajak daerah lain disediakan di kanal ini.
Bupati Jepara Dian Kristiandi dalam sambutannya mengapresiasi kerja sama BPKAD dan Bank Jateng. Penyediaan fasilitas pembayaran yang mengikuti perkembangan teknologi keuangan ini menurutnya akan semakin memudahkan masyarakat.
“Yang tidak kalah penting, peningkatan pemahaman dan kesadaran wajib pajak. Ini harus terus diedukasi,” kata Dian Kristiandi.
Dia meminta para camat ikut menyosialisasikan cara bayar ini kepada masyarakat di masing-masing wilayah. 
(FERDI)
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *