Rapat Koordinasi dengan sejumlah pihak yang terkait dengan galian C di Desa Klumpit, Gebog, di Kantor Satpol PP Kudus, Kamis (19/8) (foto : ra) |
KlikFakta.com, KUDUS – Warga melaporkan pengusaha galian C di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus yang kembali beroperasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus.
Sebelumnya, penambangan galian C di Desa Klumpit sempat menelan korban empat anak yang tenggelam saat tengah berenang di kubangan air pada awal tahun 2020 lalu.
Ada tiga pengusaha yang menggarap galian C di tiga titik yang berdekatan di desa tersebut yang dilaporkan oleh warga.
Satpol PP yang mendapatkan aduan dari warga langsung memanggil ketiga pengusaha, dan juga dihadiri oleh perwakilan masyarakat, kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), hingga pengusaha batu-bata di desa setempat, Kamis (19/8/2021).
Turut hadir Kapolsek Gebog, perwakilan Polres Kudus, hingga perwakilan Kodim 0722/Kudus untuk dilakukan audiensi. Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengatakan, munculnya pertambangan di desa tersebut, lantaran jenis tanah di desa tersebut merupakan jenis tanah yang bagus untuk bahan baku genting ataupun batu-bata.
“Saat ini mereka menggunakan metode manual (dengan cangkul, red). Ada pengusaha yang berdalih pemilik lahan meminta pemerataan agar tanahnya bisa digunakan untuk pertanian,” jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Djati, ada juga pengusaha yang bilang tanah tersebut untuk support bahan baku perajin batu bata di desa setempat.
“Dalam audiensi tersebut ada satu pengusaha yang tak hadir,” katanya.
Djati menegaskan, jika wilayah tersebut bukanlah kawasan pertambangan galian C. Maka dari itu, ia meminta sulaya pengusaha tersebut untuk bisa menghentikan kegiatan pertambangan baik menggunakan alat berat atau manual.
“Ini menegaskan kembali komitmen yang tahun 2019 akhir lalu pernah dibuat, yakni kegiatan pertambangan disana (Desa Klumpit, red) harus berhenti, ” tandasnya.
Masih kata Djati, dalam audiensi tersebut mendapatkan kesepakatan dari berbagai pihak. Pihaknya juga memberikan toleransi kepada pengusaha galian C.
Yang pertama, lanjut Djati, pertama jika ada pemilik lahan yang akan melakukan penataan atau optimalisasi diberikan kesempatan untuk melakukan penataan lahannya.
“Dengan ketentuan mengajukan ijin dari Bupati melalui dinas terkait, yang nantinya akan dikaji dan dipertimbangkan secara teknis. Tanah juga tidak boleh keluar dari area lahan dan tidak diperbolehkan adanya armada pengangkut tanah, ” jelasnya.
Lebih lanjut, supaya tetap ada keberlangsungan pengrajin batu-bata yang ada di desa setempat, perlu dibentuk adanya paguyuban perajin batu bata. Dalam paguyuban tersebut harus diatur oleh pemdes setempat.
“Pembuatan batu-bata juga harus dilakukan di area lahan setempat (wilayah galian C, red). Kami ada sedikit kelonggaran, tapi penuhi dulu segala aturan dan regulasinya. Dan kalau terjadi pelanggaran akan ada tindakan hukum oleh kepolisian, ” tegas Djati.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Klumpit Subadi mengatakan, akan segera membentuk paguyuban perajin batu-bata. Tak hanya itu, pihaknya pun akan membuat sentralisasi lokasi untuk perajin batu-bata di desanya, dan tanahnya pun tidak akan keluar dari desa.
Subadi mencatat, sampai saat ini di desanya ada 70an perajin batu-bata yang sudah terdata.
“Sesegera mungkin akan kami bentuk, melihat kelangsungan perekonomian masyarakat juga harus cepat. Nanti keluar desa sudah dalam bentuk produk batu-bata, bukan lagi tanah, ” pungkasnya.
Ra