Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tak Mau Lama-Lama, Askab PSSI Kudus Serahkan SK Manajer Persiku untuk Ardy

Ketua Askab PSSI Kudus Daniel Budi Sampurna (jaket putih) menyerahkan SK kepada Manajer Persiku Ferdaus Ardyansyah Purnomo (biru) (foto : ra)

KlikFakta.com, KUDUS – Tidak ingin berlama-lama Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kudus menyerahkan Surat Keputusan (SK) Manajemen Persiku kepada Ferdaus Ardyansyah, Senin (2/8/2021).

Ketua Askab PSSI Kudus, Daniel Budi Sampurna mengatakan, Kepengurusan manajemen Persiku mengemban masa kerja periode 2021-2022 dan 2022-2023. Pihaknya yakin sudah percaya dengan manajemen Persiku saat ini. 

“Kami sepakat agar kepengurusan mas Ardy dan teman-teman ini bekerja selama dua musim. Yakni di musim 2021/2022 dan 2022/2023,” katanya, Senin (2/8/2021).

Lanjut Daniel, dirinya menilai perlu adanya sinergi antara Askab PSSI Kudus dan juga manajemen Persiku. Untuk itulah, dalam kurun dua tahun itu tetap ada evaluasi.

“Soal alasan penunjukan saya ke mas Ardy karena terkait deadline ya bahwa Persiku haris dibentuk. Kemudian juga beliau inilah yang paling bersedia,” sambungnya.

Untuk menciptakan prestasi bagi Persiku, Daniel berharap baik Askab PSSI Kudus, Pemkab Kudus, dan manajemen Persiku bisa saling bersinergi.

“Saya juga memohon kepada manajer terpilih agar berkomitmen untuk mengembangkan olahraga di Kudus,” harapnya.

Di tempat yang sama, Manajer Persiku Ferdaus Ardyansyah mengaku siap mengemban tugas sebagai manajer. Dia bertekad untuk membawa Persiku berprestasi lebih baik lagi.

“Kami juga akan segera umumkan pelatih dan ofisialnya dalam waktu dekat. Untuk itu kami mohon dukungan dari masyarakat,” ujarnya.

Diketahui, pada SK nomor SKP/02/PSSI Kab.Kudus/VIII/2021 pada tanggal 1 Agustus 2021 menunjuk tujuh nama yang menghuni jajaran manajemen.

Tertera di SK tersebut nama Manajer Persiku diisi oleh Ferdaus Ardyansyah Purnomo, Sekretaris Abdullah zaim, Bendahara Phasa Indraningsih, Bidang Teknik Arif Budianto, Bidang Promosi Aprilia Putri Suhardini, Bidang Media Yuliadi Muhammad, dan Bidang Hukum  Suparnyo.

Ra

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *