Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi |
KlikFakta.com, Jepara – Penyebab kematian SU (42) korban terduga korban pengeroyokan di Desa Tengguli Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara telah menemukan titik terang.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan, berdasarkan hasil otopsi yang dipimpin dr. Istiqomah dan tim Biddokkes Polda Jateng pada Senin (3/8/21) lalu, didapati ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
“Ada luka memar di kepala wajah dan angggota gerak bawah kanan. Selain itu juga korban mengalami patah tulang atap, dasar tengkorak, dan rahang bawah,” terang AKP Rozi.
Tak hanya itu, dari hasil otopsi ini juga tim Biddokes Polda Jateng mendapati adanya resapan darah pada tulang atap tengkorak. Juga ada tanda pembusukan.
Menurutnya, hasil otopsi ini mengungkap bahwa kematian korban akibat kekerasan benda tumpul di kepala. Sehingga korban mengalami patah tulang tengkorak. Korban juga mengalami kompresi pada batang otak yang mengakibatkan korban mati lemas.
Dengan bukti hasil ini, tiga tersangka UL (27), DS (18), YD (26) yang sudah ditangkap dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP. Mereka diduga melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi.
(FERDI)