Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polisi Bongkar Makam Warga Tengguli Bangsri


KlikFakta.com, Jepara –
Kepolisian Resor (Polres) Jepara membongkar makam salah seorang warga di Desa Tengguli kecamatan Bangsri Jepara.

Pembongkaran makam Subroto (42) itu lantaran akan di autopsi. Puluhan anggota polisi mengawal pembongkaran mayat itu.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Fachrur Rozi mengatakan, saat awal meninggal pihak keluarga mendapat keterangan bahwa korban ini kecelakaan. Namun, setelah dilakukan pemulasaraan, diketahui ada beberapa luka di bagian wajah dan kepala korban.

Setelah dicari informasi lagi, ungkapnya ternyata ada korban lain, yang merupakan korban pengeroyokan.

“Autopsi ini dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Kita, penyidik, ingin mengetahui. Apakah kematian korban akibat peristiwa pengeroyokan atau tidak,”  Ungkap AKP Fachrur Senin ( 02/8/21).

Kepolisian belum bisa memberikan keterangan terkait hasil autopsi itu. Rozi menyatakan masih akan menunggu hasilnya dari dokter forensik Polda Jawa Tengah.

Rozi menegaskan, apabila hasil forensik nantinya menunjukkan fakta bahwa kematian itu akibat pengeroyokan, maka tersangka terancam hukuman sampai 12 tahun.

Namun, jika hasilnya hanya luka-luka atau luka berat, maka terancam hukuman 9 tahun penjara. Hukuman itu sesuai dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(Ferdi)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *