KlikFakta.com, Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara berkomitmen untuk melakukan pemberantasan rokok illegal secara bersama-sama. Rokok illegal selain berbahaya karena takaran dan racikannya tidak jelas juga menyebabkan kerugian negara.
Hal itu dikatakan Bupati Jepara Dian Kristiandi saat menghadiri acara pertemuan pegiat medsos di Gedung Sultan Hadlirin, Lantai 3 Gedung OPD Bersama, Selasa (24/8/21).
Bupati Jepara Dian Kristiandi menerangkan, Industri rokok turut menyumbang pendapatan ke negara melalui cukainya. Pendapatan dari cukai itu tentu turut memberikan sumbangsih terhadap pembangunan, termasuk di Jepara yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Untuk itu, peredaran rokok illegal harus kita perangi bersama karena merugikan negara,” ujar Dian Kristiandi yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan ini.
Pencegahan dan pemberantasan rokok illegal, lanjutnya, harus didukung semua kalangan, termasuk pelaku medsos. Keberadaan media sosial sekarang menjadi media penting untuk mendukung sosialisasi kebijakan pemerintah dalam hal pemberantasan rokok ilegal di Jepara.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Gatot Sugeng Wibowo meminta kepada pengusaha rokok menaati aturan dalam menjalankan usahanya. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menekana peredaran rokok illegal. Dari penindakan sendiri, sampai semester I sudah dilakukan 48 penindakan rokok illegal dengan menyita sebanyak 5,9 juta batang rokok ilegal.
“Tahun 2021 bea cukai kudus diberikan target penerimaan sebesar Rp.34,22 triliun atau naik 2,8 persen dari tahun lalu. Sampai semester pertama tahun ini target penerimaan sudah tercapai 44,3 persen,” kata Gatot.
(FERDI)