KlikFakta.com, KUDUS – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang. Hal ini tertuang dalam Inmendagri nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan level 3.
Meskipun kasus covid-19 di Kota Kretek terus mengalami penurunan. Kabupaten Kudus kembali masuk daftar wilayah level 4.
Bupati Kudus HM Hartopo mengaku heran dengan dengan keputusan yang masih menjadikan Kabupaten Kudus di Level 4. Menurutnya, kasus aktif covid-19 di Kudus semakin menurun hingga di angka 255 kasus aktif di Hari Minggu (25/7/2021) kemarin.
“Kalau kita indikatornya dari Pak Luhut sebetulnya kita sudah masuk level 2. Karena dari indikator kasus harian, dari angka kematian, dan dari pasien yang di rumah sakit, ini kita sangat minim sekali,” kata Hartopo kepada awak media, Senin (26/7/2021).
Hartopo mengaku, saat ini kasus kematian sudah di angka 1 hingga 2 orang. Sehingga, ia yakin jika Kudus bisa turun level menjadi level 3 atau bahkan 2.
“Untuk kasus kematian paling banyak 5 orang. Ini sangat menekan sekali. Dari angka 30, sampai sekarang sudah menjadi 1 sampai 2 orang. Ini luar biasa,” jelasnya.
Lebih lanjut, meski Kudus saat ini di level 4, pihaknya memberikan sedikit kelonggran untuk pembeli dan pedagang. Seperti, memperbolehkan warung atau tempat makan membuka dagangan hingga pukul 21.00 WIB. Serta diperbolehkannya mereka melayani makan di tempat, dengan durasi waktu 20 menit.
“Dengan kelonggaran-kelonggaran yang diberikan, semoga bisa membantu para saudara-saudara kita yang terdampak. Ini sudah boleh makan di tempat, walaupun ada keterbatasan di situ. Baik durasi makannya sampai kapasitas orang yang ada di sana,” ungkap Hartopo.
Ra