Pratikno wakil ketua DPRD Jepara saat sidak disalah satu rumah makan. |
KlikFakta.com, Jepara – Presiden Jokowi menggulirkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kabupaten Jepara tercatat masuk dalam daftar daerah yang harus menjalankan kebijakan tersebut.
Berdasarkan data yang dirilis pemerintah pusat, Kabupaten Jepara masuk pada daerah assesmen 3. Untuk itu, mulai hari ini Sabtu 3 – 20 Juli 2021, Jepara harus menjalankan aturan yang cukup ketat.
Meskipun Pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten Jepara telah menerapkan PPKM Darurat perhari ini Sabtu 3 Juli 2021 namun nyatanya di Jepara masih ada rumah makan yang tak patuh terkait aturan yang dibuat Pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 itu. Yakni masih memperbolehkan pembeli makan ditempat.
Hal itu terlihat saat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Pratikno melakukan sidak ke beberapa rumah makan yang berlokasi di pusat kota Jepara. Dalam sidak tersebut dirinya masih menemui beberapa rumah makan masih mengizinkan pembeli makan ditempat. Mengetahui hal itu dirinya langsung menegur pemilik rumah makan untuk melaksanakan instruksi Presiden dan peraturan Bupati dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 itu dengan tidak memperbolehkan pembeli makan ditempat.
” Peraturan ini harus ditegakkan melalui tindakan jangan hanya melalui himbauan lewat surat atau lewat pamflet saja, percuma jika tidak ada tindakan,” ungkapnya.
Pratikno menjelaskan, dalam PPKM Darurat menerangkan untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
” Pemerintah pusat telah membuat aturan itu secara jelas, namun percuma jika di daerah tidak dilaksanakan dengan baik, kami mengajak mari secara bersama-sama melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 ini”, jelasnya.