Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bupati Beri Kelonggaran untuk PKL di Kudus Saat Jualan

Buapati Kudus HM Hartopo (foto : Ra)

KlikFakta.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus sedikit memberikan kelonggaran kepada pedagang kaki lima (PKL). Meskipun saat ini Kabupaten Kudus  masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) Level 4, angka kasus Covid-19 di Kudus semakin menurun. 

Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, semakin turunnya angka kasus positif Covid-19 di Kudus menjadikan pihaknya memberikan kelonggaran makan di tempat hingga jam buka lebih lama.

Jika sebelumnya, lanjut Hartopo, pembeli full take away kini pembeli boleh makan di tempat meski waktunya dibatasi.

“Ya karena ini di dalam PPKM Level 4 sudah ada kelonggaran tentunya. Karena sudah boleh makan di tempat, tapi dibatasi waktunya hanya 30 menit. Tentunya kapasitasnya dibatasi,” kata Hartopo, Sabtu (24/7/2021).

Tak hanya itu, pihaknya juga memberi kelonggaran waktu buka. Yang tadinya hanya boleh buka hingga pukul 20.00 WIB, kali ini pihaknya membolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

“Untuk jam malam sudah diberi kelonggaran juga sampai jam 21.00 WIB,” tandasnya.

Tak lupa, Hartopo mengingatkan kepada masyarakat Kudus, selalu menerapkan prokes secara ketat, hal itu juga ditekannkan buat para PKL di Kota Kretek.

Hartopo mengaku, keputusan terawbut dibuat lantaran kasus covid-19 yang semakin menurun. Hartopo menyebut, data terakhir yang ia dapatkan hanya 319 kasus yang masih aktif terpapar virus covid-19.

“Kondisi sampai hari ini kita landing terus, cuma hanya sampai 319 kasus. Ini harapan kami pun tiap hari nanti akan turun. Mungkin ada fluktuatif, tapi sedikit,” terangnya.

Hartopo juga menambahkan, jika saat ini keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di rumah sakit semakin menurun. Tercatat hanya tersisa pasien 36 orang. 

“19 orang dari luar Kudus. Sisanya 17 orang dari Kudus. Artinya pasien dari Kudus sendiri lebih sedikit,” jelas dia.

Ra 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *