KlikFakta.com, Jepara – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan menghindari kerumunan di Jepara, Bupati Jepara Dian Kristiandi kembali mengeluarkan surat edaran penutupan sementara tempat wisata.
Surat Edaran No : 556/2128 tertanggal 3 Juni 2021, berisi perihal Penutupan Objek Wisata yang ditujukan kepada Camat dan Pengelola Objek Wisata se Kabupaten Jepara.
Imbauan melalui Surat Edaran yang di tandatangani oleh Setda Edy Sujatmiko, S.Sos., M.M., M.H., ini dimaksudkan sebagai upaya memutuskan penyebaran Covid-19 dan mengantisipasi terjadinya kerumunan massa.
Oleh karena itu, di minta seluruh objek wisata se Kabupaten Jepara yang dikelola, baik oleh Pemda, swasta maupun desa/masyarakat, untuk di TUTUP Sementara mulai hari ini 3- 14 Juni 2021.
Bupati Jepara memerintahkan kepada seluruh Camat di Kabupaten Jepara, untuk berkoordinasi dengan Forkopimcam, serta memastikan agar, seluruh obyek wisata di wilayahnya dipastikan TUTUP sementara Mulai tanggal 3 – 14 Juni 2021.
Surat Edaran ini di tembuskan ke Kapolres Jepara, Dandim 0719/Jepara, DKK (Dinas Kesehatan Kabupaten) Jepara dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Jepara.