Kepala Dinas PMD Adi Sadhono |
KlikFakta.com, KUDUS – Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif yang didukung oleh Aparat Pemerintah Desa yang profesional, efektif, efisien, dan bertanggungjawab. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus memperkenalkan inovasi strategi percepatan pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (SIBINWAS APD).
Sosialisasi SIBINWAS APD yang berbasis aplikasi sistem ini dilaksanakan secara kolaboratif dan integratif oleh Tim Pembinaan dan Pengawasan (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat dan Kecamatan). Mulai dari tahap perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban pemerintah desa.
Kepala Dinas PMD Adi Sadhono mengatakan, dengan adanya SIBINWAS APD, akan mempermudah proses fasilitasi, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi kinerja aparat pemerintah desa. Sebagai bahan dasar pengambilan atau pengembangan kebijakan lebih lanjut terkait peningkatan kinerja aparat pemerintah desa se-Kabupaten Kudus.
Pembuatan aplikasi sistem ink sendiri, lanjut Adi, dilatarbelakangi oleh belum optimalnya pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Seperti, seringnya terjadi keterlambatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kemudian, ketidak disiplinan dalam menjalankan perencanaan desa, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan desa. Serta, adanya kasus hukum pada oknum kepala desa dan perangkat desa yang menyangkut kasus dugaan korupsi maupun perselingkuhan.
“Dan juga belum optimalnya koordinasi dan sinergitas perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa,” imbuhnya.
Diharapkan, setelah disosialisasikannya SIBINWAS APD ini bisa meningkatkan kualitas penyelenggaran pemerintahan desa, profesionalisme Aparat Pemerintah Desa, serta kepuasan masyarakat dalam menerima layanan pemerintahan desa.
Terlebih lagi, bisa mewujudkan Indeks Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai tolok ukur Kinerja Pemerintah Desa di Kabupaten Kudus. Sesuai dengan misi kedua Bupati dan Wakil Bupati Kudus yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kudus Tahun 2018-2023, yaitu mewujudkan pemerintahan yang semakin handal untuk peningkatan pelayanan publik.
“SIBINWAS APD ini akan dijalankan dan dilaksanakan secara efektif di semester kedua tahun ini,” pungkasnya.
RA