Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polsek Kini Dapat Layani Pembuatan SKCK Untuk Swasta Dan Perpanjangan

Pelayanan pembuatan SKCK

KlikFakta.com, KUDUS – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah satu dokumen otentik yang dikeluarkan oleh Polri dan menjadi salah satu dokumen dalam persyaratan melamar pekerjaan maupun persyaratan melanjutkan sekolah khususnya ke perguruan tinggi. SKCK memiliki nilai strategis karena menjadi salah satu indikator penilaian perilaku baik seseorang yang ditandai dengan bersih dari catatan criminal yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK, dapat diketahui persyaratan yang harus disiapkan untuk memperoleh SKCK, antara lain ; 6 lembar foto ukuran 4×6 dengan background merah, foto copy KTP, KK, Akte Lahir atau Ijasah Pendidikan Terakhir masing-masing 1 lembar dan hasil pendataan sidik jari yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kudus serta mengisi blangko formulir permohonan SKCK. Persyaratan tersebut selanjutnya diserahkan ke Loket Pelayanan SKCK di Satintelkam Polres Kudus ataupun polsek jajarannya.

Mempertimbangkan dokumen SKCK merupakan salah satu dokumen yang sangat diperlukan masyarakat untuk berbagai kelengkapan persyaratan administrasi, yang dalam prosesnya diperlukan waktu cepat untuk segera dapat digunakan sesuai kepentingannya tanpa mengurangi segi keamanan dan kelengkapan persyaratannya, serta mempertimbangkan situasi dan kondisi nasional terkait masih adanya wabah covid-19 maka berbagai regulasi telah dikeluarkan dalam rangka penanganan dan antisipasi agar penyebaran covid-19 tidak meluas serta untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto).

Dalam rangka mendukung penanganan dan antisipasi agar penyebaran covid-19 tidak semakin meluas atau muncul clutser baru, maka dalam Pelayanan SKCK di Satintelkam Polres Kudus diselenggarakan dengan penerapan protocol kesehatan yang ketat, diantaranya dengan menjaga kebersihan ruang tunggu, penyemprotan disinfectan secara berkala, menyediakan handsanitazer, pengecekan suhu badan serta para pemohon diwajibkan untuk selalu memakai masker dan menjaga jarak.

“Dilakukan pembatasan pemohon SKCK di Polres Kudus setiap harinya maksimal 150 orang, hal itu menjadi salah satu kebijakan yang diambil Satintelkam Polres Kudus dalam Pelayanan SKCK. Selain itu, bagi pemohon SKCK Baru untuk persyaratan melamar kerja di swasta dan pemohon SKCK Perpanjangan diarahkan dan dapat dilayani di polsek terdekat dengan tempat tinggal pemohon. Seluruh polsek jajaran Polres Kudus sudah diinstruksikan untuk dapat melayani pemohon SKCK golongan tersebut guna menghindari terjadinya penumpukan pemohon di Ruang pelayanan SKCK Satintelkam Polres Kudus” jelas AKP Susastyo selaku Kasatintelkam Polres Kudus.

Lebih lanjut AKP Susastyo menerangkan; “Dalam kondisi sikon pelayanan terbatas, untuk pendataan sidik jari yang dilakukan oleh INAFIS Satreskrim bagi pemohon SKCK yang belum memiliki rumus sidik jari, tetap dapat dilaksanakan atau diterbitkan tanpa mencantumkan rumus sidik jarinya, hal tersebut sesuai dengan telegram yang dikeluarkan Kapolda Jateng. Namun demikian, bagi pemohon SKCK untuk keperluan persyaratan melamar PNS, TNI, Polri dan sekolah kedinasan lainnya diarahkan untuk tetap dilengkapi dengan pendataan sidik jari, sebagai langkah antisipasi bilamana pengguna SKCK menghendaki adanya SKCK yang dilengkapi dengan hasil pendataan sidik jari.”

“Selain adanya beberapa kebijakan tersebut diatas, guna mengurangi interaksi atau kedatangan pemohon secara langsung di loket Pelayanan SKCK, maka pengajuan permohonan SKCK dapat dilakukan melalui media online. Pemohon dapat melakukan pendaftaran melalui website tribratanewskudus.com dan memilih menu skck online, setelah melakukan pengisian data diri kemudian kode registrasinya dicetak untuk diserahkan ke loket penerbitan SKCK pada kantor kepolisian terdekat yang telah dipilihnya beserta persyaratan lain. Bilamana persyaratannya sudah lengkap maka tidak lebih dari lima menit SKCK dapat langsung diterbitkan. Namun pelayanan SKCK online ini masih sangat minim dimanfaatkan oleh pemohon SKCK, padahal lebih praktis, lebih cepat dan memudahkan pemohon,” pungkasnya.

RA

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *