Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Desa Zona Merah Tak Boleh Gelar Hajatan saat PPKM Mikro

Caption: Hartopo usai jalani vaksinasi tahap dua di dampingi bersama Direktur RSUD dr Loekmono Hadi Kudus.


KlikFakta.com, KUDUS –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus segera memetakan desa-desa di Kabupaten Kudus sesuai zona penyebaran virus Corona.
Hal ini dilakukan untuk mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang akan dilangsungkan 9-22 Februari 2021. Mulai dari status zona meeah atau berisiko tinggi, hingga status hijau atau beriko rendah.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo menyebutkan, desa yang memiliki status zona merah akan mendapat pengawasan serta penanganan khusus dari pihak pemkab dan Satuan Tugas Penangan Covid-19.
“Tengah kami petakan, nanti yang memang berzona merah tentu akan lebih ditekankan lagi pengawasannya,” jelas Hartopo, Senin (8/2/2021).
Desa yang berstatus zona merah, lanjut Hartopo, tidak diperbolehkan untuk menggelar hajatan. Hartopo menyebutnya semacam lockdown lokal.
“Jika memang nanti masuk zona merah sendiri tidak boleh, memang harus ditiadakan, semacam ada lockdown lokal,” tegas Hartopo.
Realisasinya sendiri tambah Hartopo, akan lebih memaksimalkan penerapan Jogo Tonggo. Nantinya masing-masing Satgas Covid-19 desa hingga tingkat RT, benar-benar menjalankan proses pengawasan pada warganya.
“Ketua RT inilah yang akan memimpin pengawasan Satgas Jogo Tonggo tersebut,” ucapnya.
Hartopo berharap, atas adanya pemberlakuan PPKM Mikro ini, bisa kembali menurunkan angka penularan Covid-19 di Kudus. Terlebih, tambah Hartopo, pada PPKM tahap pertama, Kabupaten Kudus mengalami angka penurunan kasus.
Diketahui, PPKM Mikro akan dimulai pada Selasa 9-22 Februari 2021. Hal ini tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
Instruksi dari Mendagri ini berisi tentanf Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.


S Rahayu
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *