KlikFakta.com, JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi Senin (25/01/2020) melantik 21 Pejabat di lingkungan Pemkab Jepara, pengambilan sumpah jabatan dilakukan di Gedung Shima Kompleks Setda Jepara. Lima diantaranya merupakan pejabat eselon II, 14 orang pejabat eselon III dan 2 orang pejabat eselon IV.
21 pejabat yang dilantik masing-masing lima jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) yang telah menjalani seleksi terbuka beberapa waktu lalu. Kelimanya yakni Subiyanto menjabat Kepala Bappeda, Edy Marwoto sebagai Kepala Dinsospermades, Ony Sulistijawan sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Arif Darmawan sebagai Kepala Diskominfo dan Zamroni Lestiaza sebagai Kepada Disparbud.
Sedangkan jabatan administrator atau eselon III yang ikut dilantik diantaranya Arwin Noor Isdiyanto meninggalkan jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Perikanan dan bertukar jabatan dengan Kusmiyanto sebagai Kepala BPBD. Amin Ayahudi diangkat sebagai Sekretaris Disparbud, Adi Sasongko menjabat sebagai Sekretaris Bappeda serta sejumlah jabatan kabid di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan satu seorang Sekretaris Camat Karimunjawa.
Bupati Dian Kristiandi meminta pejabat yang dilantik untuk segera beradaptasi dengan lingkungan dan pekerjaan barunya. Dengan demikian, tanggungjawab ayng diberikan bisa dilaksanakan dengan baik, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
“Penempatan ini tentu tidak hanya melandaskan kemampuan akademik belaka, melainkan juga mempertimbangkan hal lain seperti sikap dan perilaku. Setelah enam bulan nanti akan saya evaluasi kinerjanya, apakah sudah menjalankan tugas dengan baik atau tidak,” kata Andi.
Bupati menambahkan, para pejabat harus memiliki visi dan komitmen untuk melakukan perubahan yang lebih baik. sudah seharusnya para pejabat memiliki lompatan paradigma dari yang selama ini sudah ada.
“Saya yakin dengan saudara-saudara bisa menjaga kepercayaan yang sudah diberikan ini. Demi kebaikan Jepara, kami semua tentu mendoakan bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” tandas Andi.
Editor: Ali Akbar.