Caption : Kapolres Kudus Aditya Surya Dharma (KF/SR). |
KlikFakta.com, KUDUS – Seorang ayah tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia sembilan tahun. SK (44) berhasil diringkus Kepolisian Resor (Polres) Kudus di rumahnya, Rabu (13/1/2021) petang.
SK diketahui sudah berulang kali menyetubuhi korban. Padahal anak kandungnya masih di bawah umur. Yang terakhir aksi bejatnya dilakukan pada Sabtu (2/1/2021) malam.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma membenarkan penangkapan tersebut. Menurit dia, Satreskrim Polres Kudus mengamankan pelaku pada Rabu (13/1/2021) petang.
“Pelaku sudah berhasil kami amankan kemarin di rumahnya,” jelas dia, Kamis (14/1).
Diketahui, jika selama ini korban tidak pernah menceritakan perbuatan tersebut kepada ibunya sebab diancam oleh SK. Pada akhirnya, korban memberanikan diri untuk bercerita ke ibunya setelah beberapa kali di lecehkan ayahnya tersebut.
Saat ini pihak kepolisian juga masih menyelidiki lebih lanjut soal motif pelaku yang tega melakukan perbuatan keji terhadap anaknya itu.
“Yang jelas motifnys karena nafsu,” katanya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sarung motif garis dan satu celana dalam warna biru.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Undang-undang tentang perlindungsn anak dengan ancaman huuman 15 tahun kurungan penjara.