Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kajian Strategis PP Jepara Nilai Isu Hak Angket ”Sensasional”

klikfakta.com, JEPARA – Bidang kajian strategis Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila Jepara melakukan kajian terhadap wacana hak angket yang dimunculkan oleh partai Nasdem terkait penanganan pandemi covid-19. Hasilnya, wacana hak angket dinilai cukup sensasional.

Ketua Bidang Kajian Strategis MPC Pemuda Pancasila Jepara, Wahyu Khoiruz Zaman mengatakan, isu hak angket yang muncul cukup mengejutkan. “Bagaimana tidak, ditengah kesibukan berbagai pihak dan kebingungan pihak lain karena dampak covid-19, tiba-tiba muncul isu hak angket,” kata Wahyu.

Menurutnya, hak angket memang kewenangan wakil rakyat untuk mengawasi eksekutif. Namun sebelum hak angket, semestinya dilakukan opsi lain yang lebih efektif dan hasilnya dapat lebih optimal.

“Misalnya, DPRD Jepara bisa membentuk tim pengawas atau timwas penanganan covid-19. Tim itu bisa dibentuk dan bertugas memastikan bahwa pelaksanaan penanganan covid-19 yang dilakukan oleh tim gugus tugas berjalan dengan baik, sesuai regulasi, kelembagaan, dan mitigasi bencana dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Sehingga lebih komprehensif, tidak hanya soal dana,” ungkapnya.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, isu yang muncul di public, hak angket diwacanakan karena diduga tidak transparan soal anggaran covid-19, meski Pemkab Jepara sudah memberikan penjelasan anggaran. 

“Bagi kami, anggaran covid-19 memang besar senilai Rp203 M. Namun serapan baru sedikit yakni sekitar 16 persen, karena anggaran kelihatannya banyak untuk recovery. Dari sedikitnya serapan anggaran itu, potensi kebocoran anggaran sangat kecil sekali. Beda kalau tiba-iba anggaran untuk covid-19 sebanyak itu sudah habis atau berkurang banyak,” terangnya.

Wahyu menerangkan, hak angket adalah tahap penyelidikan. Sebelum penyelidikan, sayogyanya perlu dilakukan upaya pengawasan tehnis yang lain bahkan hak interpelasi atau bertanya dulu. Selain itu, yang perlu diingat adalah dalam pengusulan hak angket, dibutuhkan sedikitnya dua dokumen  penting. 

“Harus ada dokumen materi kebijakan dan/atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diselidiki. Kemudian dokumen materi alasan penyelidikan. Unsur-unsur seperti apa, kenapa, bagaimana, siapanya harus jelas,” tandasnya.

Ia juga mempertanyakan tentang isu hak angket penanganan covid-19 ditujukan kepada siapa. Karena menurut dia,  yang dituju harus jelas. “Apakah kepada tim gugus tugas, atau kepada ketua gugus tugas, atau memang kepada Bupati Jepara atau bagaimana. Jangan sampai kepentingan politik terlalu kelihatan dalam hal ini,” kata dia.

Penanganan covid-19, kata Wahyu, harus bersama-sama, termasuk juga oleh DPRD Jepara. Ia menyayangkan kegiatan kunjungan kerja DPRD Jepara saat pandemic covid-19, beberapa waktu lalu dan diduga mengakibatkan jumlah positif covid bertambah di Kabupaten Jepara.

“Kita ingat, ada kunker DPRD Jepara saat pandemic covid-19. Ini perlu dievaluasi peran DPRD Jepara dalam penanganan covid-19,” tegasnya.

REPORTER: ALI AKBAR

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *