Puluhan anggota Ormas PP Jepara saat datangi kantor DPUPR Jepara. |
Klikfakta.com, JEPARA – Puluhan anggota Pemuda Pancasila Kabupaten Jepara Rabu (17/06/2020) menggelar sejumlah audiensi di beberapa kantor OPD Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara. Yaitu, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Tata Ruang DPUPR Kabupaten Jepara.
Kegiatan yang disebut sebagai Breakdown permasalahan itu dimaksudkan untuk mencari titik pokok permasalahan terkait berdirinya beberapa pabrik di Desa Sengon Bugel Kecamatan Mayong, Yaitu PT. Formusa Bag indonesia serta PT. TBZ Industrial Indonesia yang diketahui tidak memiliki izin IMB. Hal itu disampaikan Wahyu KhoiruZ Zaman Ketua Badan Kajian Strategis Pemuda Pancasila Kabupaten Jepara.
“Dalam permasalahan ini kita fokuskan untuk mendatangi satu persatu dinas terkait guna mengetahui secara jelas kronologi dan kenapa bisa ada perusahaan yang berdiri tanpa ada izin IMB.”ujarnya.
Menurutnya dari keterangan yang ia terima. dalam lahan seluas kurang lebih 23 Hektare direncanakan akan didirikan lima pabrik. Namun, dari lima perusahaan hanya satu perusahaan yang sudah memiliki keseluruhan izin dan dua diantanya baru mengajukan permohonan IMB.
“ Tadi disampaikan bahwa saat ini dikawasan titu yang sudah memiliki izin adalah PT. Century Furnishing Industry, dua lainnya baru mengajukan permohonan IMB. Namun karena dokumen belum lengkap sehingga belum bisa dilakukan penerbitan izin mendirikan bangunan” katanya.
Sementara itu Murdiyanto Ketua MPC PP Jepara mengatakan permasalahan ini sudah berlasung lama, sehingga perlu dicermati dan dipahami secara utuh. Apakah permasalahan ini muncul dari investor yang masuk atau justru Pemkab Jepara yang masih berbelit belit dalam menerbitkan izin.
“kita akan mencermati peristiwa ini, apakah memang pihak investornya yang tidak taat regulasi atau dari pemerintah yang lambat dalam mengeluarkan perijinan tersebut” jelas Murdiyanto
Selain itu Mudhofar Ketua PAC PP Kec. Mayong yang juga ikut dalam acara tersebut mengatakan, nantinya dari hasil audiensi di beberepa SKPD akan dilakukan kajian terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Nanti hasilnya akan kita kaji terlebih dahulu untuk menentukan langkah kita selanjutnya, jika diperlukan nanti kita akan melakukan pemasangan baliho untuk menunjukkan bahwa perusahaan itu belum meiliki Izin IMB” tandas Mudhofar.
Permasalahan seperti ini tentunya merugikan masyarakat, apalagi pendirian pembangunan dengan skala besar tanpa dilakukan perencanaan yang baik dan pengawas yang serius justru dapat memberikan dampak buruk terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.