Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Petani Tulakan Tak Berdaya Hadapi Galian C Ilegal

Aktivitas galian c di Desa tulakan membuat petani resah (KF.Ali).

Klikfakta.com, JEPARA – Aktivitas galian c di Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara membuat sejumlah  petani tulakan resah. Pasalnya lokasi galian C tersebut merupakan kawasan pengaman bendungan pengairan yang selama ini menjadi satu-satunya saluran air untuk mengairi lahan pertanian di kecamatan Donorojo.

Kekhawatiran petani bukan tanpa alasan. Sebab, baru – baru ini tanggul pengairan tersebut jebol lantaran adanya penurunan tanah yang menyebabkan tanggul tidak lagi kuat menahan limpahan air dimusim penghujan. Hal tersebut disampaikan Budi Sutisno petinggi Desa tulakan.

“Memang benar, kita sudah komunikasi dengan petani dan penanggung jawab galian, petani mintanya dibeton tapi pemilik galian tidak mau, hanya mau memperbaiki” ujar Budi Sutisno.

Meski sudah lama beroperasi di Desanya, ia tidak berani memastikan apakah ativitas galian c tersebut sudah memiliki izin. Menurutnya selama dirinya menjabat petinggi Desa Tulakan, belum ada dari pihak pengusaha galian c tersebut yang menemuinya.

“Saya baru jadi petinggi disini, jadi tidak tahu ada izinnya atau tidak, selama saya menjabat belum ada pemberitahuan atau menemui saya, tapi saya juga tidak tahu kalau mereka sudah menemui petinggi yang lama” katanya.

Terpisah,  H. Masrukan Ketua Kelompok Tani (POKTAN) Bakti Tani I Tulakan Kepada klikfakta Rabu (15/01/2020). Mengaku bahwa ia bersama petani yang lain sudah sering melakukan protes dan mengelar demo penolakan, namun nyatanya aktivitas penambangan masih tetap berjalan.

“Kita sudah sampaikan, bahwa petani tidak menghendaki ada penambangan disitu,bahkan kita sudah melakukan demo, tapi tidak di anggap. Sepertinya kita dianggap remeh” ujarnya.

Menurutnya, demo pada tahun 2018 sebenarnya sudah menghasilkan kesepakatan antara petani, polsek Donorojo, camat dan pengusaha galian c. Bahkan katanya, pada kesepakatan tersebut Camat Desa Donorojo menekankan aktivitas penambangan akan dihentikan sebelum semua izin penambangan terpenuhi.

“Dulu sudah ada kesepakatan, pak camat sendiri yang bilang kalau tidak boleh ada penambangan jika belum ada izinnya, tapi nyatanya hanya berhenti dua hari saja, setelah itu berkatifitas lagi sampai sekarang”. Jelasnya

Merasa keluhanya tidak dianggap, saat ini ia mengaku pasrah dan hanya berharap kepada pemerintah maupun aparat terkait untuk menertibkan aktivitas galian c ilegal tersebut.” kita sudah pasrah dan tidak berdaya, saat ini kita hanya berharap keseriusan pemerintah untuk mengatasasi masalah saluran air itu” harapnya.

Lebih lanjut menurutnya, saluran pengairan tersebut merupakan satu – satunya saluran pengairan yang mengaliri lahan pertanian di Desa Tulakan, Dukuh Winong, Dukuh Dung Gayam, Dukuh Dung Pucung dan Desa Ngemplak

Reporter : Ali/Aris.
Editor : Wahyu KZ.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *