Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PKB Desak Satpol PP Jepara Tegakkan Perda Miras & Karaoke

(KF-Istimewa)

Klikfakta.com, JEPARA – Menanggapi penutupan tempat hiburan karaoke di RT 38 Dukuh Sambung Oyot Desa Kelet Kabupaten Jepara yang dilakukan warga beberapa hari yang lalu, Ketua FPKB DPRD Kholis Fuad saat dihubungi Rabu (11/12/2019) mengapresiasi tindakan warga yang telah melakukan penutupan usaha karaoke tersebut. namun ia juga berharap agar pemerintah juga melakukan penutupan usaha usaha sejenis yang ada di Kabupaten Jepara.

“Jangan sampai keberhasilan di sambung oyot hanya mendapat apresiasi saja tapi harus dilakukan secara masif di wilayah hukum jepara yg jumlahnya masih lebih banyak dari pada yang ada di. desa sambungoyot. Pokoknya PKB akan selalu konsen terhdap pengawalan dan tindakan terhadap permasalahan ini”, ujar Kholis

Selain itu ia juga mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Satpol PP bekerja professional dalam penegakan Perda. Menurutnya, dalam penegakan Satpol PP mesti mempunyai target, sasaran dan durasi waktu penertiban yang jelas dan terukur.

“Penertiban karaoke di wilayah Jepara harus bisa tuntas dalam waktu dua bulan, seharusnya Satpol PP memiliki target dan waktu yang jelas” tandasnya

Keresahan masyarakat terhadap merebaknya tempat hiburan illegal, peredaran minuman keras, prostitusi terselubung maupun judi togel harus secepatnya disikapi Satpol PP maupun pihak keamanan. namun dengan cara persuasif dan melibatkan masyarakat agar tidak menimbulkan gejolak dan kerawanan sosial.

“Dengan cara seperti apa yang dilakukan di Sambung oyot bisa dilakukan di tempat lain. dengan melibatkan warga, Ormas dan kelompok/ormas ibu – ibu, agar kondusif” tambahnya.

Lebih lanjut ia juga menghimbau tentang perlunya pembastasan ijin hiburan di Kabupaten Jepara, hal itu dimaksudkan untuk menekan peredaran miras yang masih mudah ditemukan, bahkan di Toko -toko/ rumahan.

“Perlu ada pembatasan ijin hiburan dan himbauan secara moral dari para tokoh, ormas, bila mana perlu ada penekanan melalui Perbup. Di tempat – tempat hiburan seperti orkes dikampung2 miras dijual bebas, diwarung – warung desa juga dijual bebas” ujarnya

Reporter : Ali/Aris
Editor: Wahyu KZ

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *