Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Meriahkan Hari Santri Nasional, Bawaslu Jepara Berikan Pendidikan “Agen Bawaslu”

Klikfakta.com, JEPARA – Pendidikan Agen Bawaslu adalah sebuah gerakan pengawalan Pemilu oleh masyarakat  guna membantu Tugas Pengawasan Bawaslu di Jepara. Gerakan ini  merupakan terobosan dan implementasi  dari program pengawasan partisipatif. Gerakan ini hendak mentransformasikan  gerakan moral (moral force) menjadi  gerakan sosial (social movement). Pengawalan Pemilu merupakan kewajiban  semua pihak. Namun pada tataran  implementasinya, kekuatan masyarakat  yang tidak terlembaga, relatif kesulitan untuk mengawali langkah tersebut. Ketika  masyarakat akan melangkah pada tataran partisipasinya melalui pengawasan, maka  dibutuhkan pengetahuan (knowledge) dan kemampuan (skill) terkait Pemilu dan teknis pengawasan.

Sebagai bentuk aktualisasi terhadap gerakan tersebut Bawaslu Jepara menyelenggarakan Pendidikan Kader Pramuka Agen Bawaslu dalam momentum peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Kabupaten Jepara (21/10/2019). Sekitar 200 peserta terdiri dari Pramuka Penggalang dan Penegak mendapatkan pendidikan dari Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga serta anggota komisioner Bawaslu  Abd. Kalim Kordiv Organisasi dan SDM.

Pada Peringatan HSN di Jepara yang digelar di Lapangan Jinggotan Kembang Sujiantoko menyampaikan pengawasan pertisipatif gerakan sejuta relawan untuk ikut memantau pelaksanaan pemilu guna memastikan pemilu berlangsung sesuai  dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu ia juga menghimbau agar dimasa yang akan datang kader kader Pramuka Ikut mencegah terjadinya pelanggaran  pemilu sesuai dengan peran sosialnya  masing-masing.

“ Kader Pramuka calon Agen Bawaslu Jepara kami harapkan untuk mendukung terciptanya ketaataan peserta  pemilu maupun penyelenggara pemilu  terhadap ketentuan peraturan perundang-  undangan. Partisipasi itu kedepan dapat diimplementasikan setidaknya memberikan informasi dugaan  pelanggaran pemilu atau menyampaikan laporan pelanggaran  pemilu” papar Suji

Suji menambahkan siapa yang dapat menjadi pengawas pertisipatif yaitu pemilih pemula, minimal usia 17 tahun dari kalangan pelajar  dan mahasiswa dan tidak menutup kemungkinan partisipasi masyarakat lainnya. Pengawas Partisipatif juga berasal dari perekrutan oleh jajaran pengawas pemilu atau mendaftarkan diri  dan diverifikasi faktual.

Sementara itu Pendidikan Agen Bawaslu yang bertempat di Gedung MWC NU Kembang tersebut Abd. Kalim memaparkan tugas dan fungsi Bawaslu secara spesifik yakni lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Para Santri dalam naungan Pramuka ini dipaparkan bahwa secara singkat Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi, mencegah, menindakan, memproses sengketa pemilu.

Kalim juga menjelaskan kepada para pemilih pemula tersebut konsep pemilu yang yang adil dan berintegritas. Menurut Ia terdapat 5 kriteria yang harus dipenuhi agar pemilu dapat adil dan berintegritas.

“Regulasi yang jelas, penyelenggara yang berintegritas, birokrasi ASN yang netral, peserta Pemilu yang berintegritas, pemilih yang rasional dan cerdas” papar Kalim

Kalim melanjutkan pemilih yang rasional dan cerdas bagi adik-adik Pramuka merupakan bagian yang tidak kalah penting dari upaya menciptakan pemilu yang berintegritas, menjadi kewajiban kita bersama untuk melakukan pendidikan politik yang sehat kepada pemilih sehingga pemilih mempunyai kesadaran untuk menggunakan hak suaranya dalam pemilu, pemilih benar benar bisa menilai program yang realistis bisa dijalankan calon, pemilih yang mampu menolak politik uang dari peserta pemilu, serta pemilih yang aktif ikut berpartisipasi dalam melaporkan kecurangan yang terjadi dalam setiap tahapan pemilu.

Editor : Wahyu K.Z

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *