Ketua Forum Bersama Aktivis (FBA) Jepara Bersama Kapolres Jepara saat pelantikan anggota FBA Jepara (KF-Istimewa). |
Klikfakta.com, JEPARA – Forum Bersama Aktivis (FBA) Jepara memberi apresiasi atas langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara yang memberi peringatan kepada pengusaha karaoke. Hal itu dinilai sebagai tindaklanjut atas surat laporan yang dikirim oleh FBA Jepara baru-baru ini.
Ketua FBA Jepara, Wahyu Khoiruz Zaman mengatakan, pihaknya cukup senang karena sudah dua kali FBA Jepara melaporkan aktifitas usaha karaoke ilegal di Jepara kepada Pemda. Dan kali ini telah ditindaklanjuti melalui Satpol PP.
“Dua kali kami berkirim surat. Surat pertama dikirim oleh tim komisi khusus yang kami bentuk. Kemudian kami kirim surat kedua atas nama koordinator FBA,” ujar Wahyu, Rabu (30-10-2019).
Menurutnya, selama ini aktifitas usaha ilegal tempat karaoke di Kabupaten Jepara menjamur. Padahal dalam Peraturan daerah telah disebutkan ijin usaha karaoke hanya diberikan dengan syarat-syarat khusus.
“Sementara yang terjadi saat ini masih bebas. Perda belum berjalan secara maksimal. Nah, ini saatnya Satpol PP selaku lembaga penegak Perda bergerak,” tandasnya.
Ia berharap dalam melakukan penindakan Perda ini tidak pandang bulu. Semua tempat karaoke yang tidak berijin dapat ditindak tegas.
“Apalagi kita ketahui bahwa banyak peredaran Miras di tempat karaoke. Padahal di Jepara tidak diizinkan Miras beredar sebagaimana diatur dalam Perda yang harus nol persen alkohol,” terangnya
Ketua koordinator komisi khusus yang dibentuk FBA Aris Susanto mengatakan, sebelum berkirim surat pihaknya bersama tim telah menyisir ke semua tempat karaoke yang ada di Jepara. Namun realitanya banyak yang tidak sesuai perda dan ditemukan banyaknya peredaran miras.
“ kami sudah datangi setiap usaha karaoke yang ada di Jepara, jelas sekali pelanggaran perda yang dilakukan pengusaha karaoke , apalagi peredaran miras, melihat hal itu kami putuskan untuk berkirim surat kepada Satpol PP” Katanya
Lebih lanjut ia mendukung langkah yang diambil Satpol PP Jepara dan jika dibutuhkan ia juga bersiap menurunkan anggotanya untuk membantu tugas Satpol PP dalam penertiban usaha Karaoke yang ada di Kab. Jepara.
“ Jika dalam penegakan Satpol PP kurang Pasukan Kami siap bantu, berapapun Personil yang di butuhkan kami akan kirim” Ujar Aris yang Juga Aggota Pemuda Pancasila Jepara.
Diketahui Satpol PP Kabupaten Jepara Rabu (30/10/2019) mengeluarkan surat peringatan pada seluruh pemilik usaha karaoke yang ada di Kabupaten Jepara. Dalam surat tersebut, Berdasarkan pantauan Satpol PP Jepara usaha karaoke di Kab. Jepara tidak ada yang memenuhi ketentuan Perda Kab. Jepara Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pasal 27 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3).
Untuk itu Satpol PP memperingatkan kepada pemilik usaha karaoke untuk menghentikan aktivitas usahanya. dan apabila masih masih didapati adanya aktivitas usaha maka akan dilakukan penutupan dan penyegelan.
Penulis : Ali Akbar
Editor : Ali Akbar