Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tak Puas, 3 Lembaga Cabut Laporan Dugaan Korupsi dari Kejari Jepara

Ketua Pekat IB, Priyo H mengirim surat pencabutan laporan di kantor Kejari Jepara. (KF-doc.)

klikFakta.com, JEPARA – Merasa tak puas dengan proses hukum dan tindaklanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara. Tiga lembaga yakni Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) Jepara, Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOI) Jepara, dan Pekat IB Jepara secara resmi mencabut laporan mereka.

Pencabutan laporan dilakukan dengan cara memberikan surat pencabutan tersebut, yang ditandatangani oleh masing-masing pimpinan lembaga tersebut, pada Kamis (12-9-2019) kemarin. Surat tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kepala Kejari Jepara, namun juga ditembuskan kepada lembaga diatas Kejari Jepara, yakni Kejati Jawa Tengah dan Kejaksaan Agung RI.

Ketua LGMI Jepara, AF Agung mengatakan, pihaknya sadar betul bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi tidak termasuk kategori delik aduan sehingga tidak ada istilah dicabut. Namun pencabutan laporan ini merupakan sikap tegas dari ketiga lembaga yang melaporkan kasus dugaan korupsi karena tidak puas dengan proses hukum dan tindaklanjut dari Kejari Jepara.

“Ada beberapa alasan pencabutan laporan kami. Intinya, kami tidak puas dengan tindaklanjut yang dilakukan oleh Kejari Jepara atas laporan dugaan korupsi,” tandas Agung.

Lebih lanjut ia mengemukakan, laporan kasus tersebut telah dilayangkan sejak bulan Januari 2019 lalu. Namun sampai sekarang, tidak ada progress yang jelas. Pihaknya juga menyayangkan bila pihak Kejari Jepara yang mengandalkan hasil audit inspektorat untuk menilai kategori ada unsur tindak pidana korupsi atau tidak.

“Padahal audit inspektorat tersebut, tidak audit khusus atau mengarah pada dugaan-dugaan yang kami laporkan. Padahal sudah jelas dalam laporan kami sudah kami jelaskan secara detail dimana dan apa unsur tindak pidana korupsinya,” terangnya.

Priyo Hardono, selaku ketua Pekat IB Jepara menegaskan bahwa pencabutan laporan tersebut sebagai bentuk protes atas ketidak puasan terhadap layanan yang diberikan oleh Kejari Jepara. Selanjutnya, pihaknya akan melanjutkan laporan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Kejaksaan Agung RI.

“Bahkan, kami juga berencana ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan bentuk keseriusan kami untuk pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Jepara, Dwiyanto Prihartono melalui Kasi Intel Kejari Jepara, Yoga Sukmana mengatakan, pihaknya memang sebelumnya menunggu hasil audit dari inspektorat. Setelah hasil audit tersebut keluar, diketahui kerugian Negara hanya sekitar Rp2juta. Selanjutnya, pihaknya masih membuka pintu apabila ada temuan-temuan lain yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti. “Bila dikemudian hari ada petunjuk baru bisa ditindaklanjuti kembali,” ucapnya.

EDITOR: WAHYU KZ

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *