Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Datangi Kantor Bupati, Buruh Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Perwakilan Aliansi Buruh Jepara saat audiensi dengan Sekda Jepara terkait penolakan Revisi Undang – Undang Ketenagakerjaan (KF.Istimewa).

Klikfakta.com, JEPARA – Sejumlah pihak dari berbagai serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jepara mendatangi Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara Selasa (20/08/2019). Kedatangan mereka guna melakukan audiensi, mereka menolak adanya revisi Undang – Undang Ketenagakerjaan yang justru dinilai merugikan Pekerja maupun Buruh. Hal itu disampaikan Murdiyanto ketua Aliansi Buruh Jepara saat dihubungi klikfakta.

“Tadi ada sekitar 40 anggota aliansi buruh yang ke kantor Bupati Jepara. Audiensi menolak revisi Undang – Undang Ketenagakerjaan” ujar Murdiyanto

Kedatangan mereka diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko. Saat audiensi yang dilaksanakan diruang Sekda Jepara. mereka menyampaikan beberapa poin yang menjadi keberatan mereka terkait isi dari draf revisi Undang – Undang Ketenagakerjaan yang justru memberatkan Buruh/Pekerja.

“Banyak poin yang menjadi keberatan kami dalam draf revisi Undang – Undang Ketenagakejaan, antara lain adanya penghapusan tenaga tetap, penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang dilakukan dua Tahun sekali. Dan masih banyak poin lainnya yang menjadi keberatan kami” jelasnya.

Untuk itu melalui audiensi tersebut mereka mendesak agar Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara melalui PLT Bupati Jepara agar berkirim surat kepada Pemerintah Pusat terkait penolakan terhadap rencana revisi Undang – Undang Ketenagakerjaan.

“Kita mendorong agar revisi Undang- Undang Ketenagakerjaan itu ditolak dan kita meminta Pemerintah Daerah dalam hal ini PLT Bupati Jepara memberikan surat kepada Pemerintah Pusat terkait revisi Undang – Undang Tersebut. Namun tadi bapak PLT Bupati meminta waktu untuk mengkaji dan  minggu depan akan diadakan lagi forum diskusi yang direncanakan akan dilakukan diruang rapat Sekda khusus membahas permasalahan tersebut. hasil diskusi nanti yang akan dijadikan surat rekomendasi ke Pemerintah Pusat ” katanya.

Reporter : Ali Akbar.
Editor : Wahyu KZ.
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *