Proyek pembangunan Pasar Bangsri Tahap II (KF-Ali). |
Klikfakta.com, JEPARA – Proyek pembangunan Pasar Bangsri saat ini memang mendapat sorotan dari berbagai pihak, pasalnya proyek yang benilai fantastis tersebut tidak hanya dikerjakan dalam sekali masa kontrak, Tahun 2019 proyek pembangunan Pasar Bangsri sudah memasuki pekerjaan Tahap ke Dua Dengan nilai kontrak sebesar RP. 23.946.211.217.
Selain nilainya yang fantastis, dalam pelaksanaan proyek tersebut juga dalam Pengawasan oleh Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Dan Polres Jepara. Hal itu diketahui dari papan informasi Proyek yang terdapat di lokasi pembangunan. Dalam papan informasi tersebut disebutkan “Proyek ini dalam Pengamanan dan Pengawalan TP4D Dan Polres Jepara”.
Saat di konfirmasi klikfakta Jumat (19/07/2019) Kajari Jepara Dwiyanto Prihartono melalui Kasi Intel dan Ketua TP4D Yoga Sukmana mengaku baru mengetahui jika Polres Jepara ikut serta dalam pengawasan Proyek tersebut. untuk itu ia belum bisa memberikan tanggapan dan akan mengkomunikasikan terlebih dahulu.
“Nanti kita komunikasikan terlebih dahulu dengan Polres Jepara. Takutnya ada salah persepsi, saya baru tahu hari ini jika pengerjaan proyek pasar Bangsri selain didampingi TP4D ternyata juga di dampingi Polres, karena ini menyangkut dua instansi” ujar Kajari.
Selain itu ia juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut baru terjadi kali ini. Menurutnya, sebelum menerima permohonan pendampingan dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dari instansi Pemerintah Daerah. Biasanya akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu dan permohonan tersebut akan ditolak jika diketahui sudah dilakukan pendampingan oleh Polri/Polres Jepara.
“Setiap ada permohonan biasanya kita cek lebih dulu, kalau nantinya sudah ada pendampingan dari Polres kita tidak akan ikut mendapingi” jelasnya.
Lebih lanjut menurutnya sesuai dengan kesepakatan Pemerintah Pusat bersama Jaksa Agung RI. Bahwa tugas dan funsi TP4 untuk melakukan pengawasan ditigkat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sedangkan Porli melakukan pengawasan pembangunan Desa.
“Berdasarkan perjanjian kerjasama antara Kejagung RI dan pemerintah Pusat, TP4D memang di peruntukan untukmelakukan pengawasan di tingkat Daerah, kalau untuk kepolisian biasanya melakukan pengawasan di tingkat Desa melalui Babinsa” tambahnya.
Terpisah Kapolres Jepara AKBP. Arif Budiman melalui Humas Polres Jepara Paur Edy Purwanto
saat di hubungi klikfakta. Membenarkan adanya pendampingan pelaksanaan Proyek Pembangunan Lanjutan Pasar Bangsri yang dilakukan Kejaksaan (TP4D) bersama Polres Jepara, menurutnya hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Memang pembangunan pasar Bangsri dalam pengawasan TP4D dan Polres Jepara, pengawasan di maksud agar tidak terjadi penyimpangan baik anggaran maupun hasil pengerjaan proyek itu sendiri. ketentuan proyek pemerintah itu perlu adanya pengawasan dan pengamanan untuk pelaksanaan pengerjaan sehingga apabila terdapat penyelewengan anggaran bisa diawasi secara langsung” Ujarnya.
Editor : Wahyu KZ