Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Diprotes Warga Dan Ilegal, Satpol PP Jepara Segel Kandang Ayam Di Desa Somosari

Satpol PP Jepara saat melakukan penyegelan kandang ayam ilegak di Desa Somosari Kecamatan Batealit.

Klikfakta.com, JEPARA – Jajaran Satpol PP Kabupaten Jepara kamis (25/07/2109) melakukan penyegelan kandang ayam yang berada di RT 1/RW I, Desa Somosari, Kecamatan Batealit. Penyegelan dilakukan karena usaha kandang ayam tersebut tidak memiliki izin.

Langkah penyegelan diambil berdasarkan hasil rapat yang telah dilakukan Satpol PP Jepara bersama dengan Dinas PMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian & Peternakan hal tersebut disampaikan Anwar Sadat Kepala Bidang Penegakan Perundang – Undangan, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat saat ditemui klikfakta.

“Berdasarkan hasil rapat bersama tim teknis dengan Dinas perijinan, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pertanian dan Peternakan ternyata kandang ayam tersebut tidak memiliki izin. Sehingga kita lakukan penyegelan” Ujar Anwar

Menurutnya sebelum dilakukan penyegelan pihaknya juga sudah melayangkan surat peringatan agar pemilik kandang ayam untuk segera mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan yag berlaku. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan pemilik kandang ayam tersebut diketahui belum mengurus perizinan.

“Penyegelan yang kita lakukan sudah sesuai SOP. Sebelum melakukan Penyegelan, kita Terlebih dahulu mengirim surat peringatan hingga tiga kali dengan batas waktu yang sudah di tentukan. Ternyata sampai hari ini usaha ayam tersebut masih belum mengurusus izin, sehingga kita lakukan penutupan dengan memasang garis Satpol PP Line di seluruh pintu masuk dan gedung kandang ayam tersebut” jelasnya.

Selain tidak memiliki izin. Jarak yang terlalu dekat dengan permukiman juga menjadi alasan warga Desa Bringin, Desa Somosari, dan Desa Mindahan Kec Batealit, menolak keberadaan kandang ayam tersebut. Sejak diopersionalkan, warga Mencium bau menyengat yang berasal dari kandang ayam itu.

 “Warga juga menolak keberadaan kandang ayam itu. Seharusnya sesuai aturan jarak kandang ayam dengan pemukiman harus 500 meter, namun kandang ayam tersebut didirikan dekat dengan pemukiman warga sehingga banyak penolakan dari warga, kita sudah pernah memediasi warga denga pemilik kandang, namun warga tetap menolak”ujarnya

 Reporter : Ali Akbar
Editor : Wahyu KZ

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *