Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPRD Jepara Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Kandang Ayam Ilegal & Meresahkan di Batealit

Spanduk dengan sejumlah tulisan penolakan warga atas kandang ayam ilegal dan mengganggu tersebut. (KF-ISW)

klikFakta.com, JEPARA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara buka suara mengenai kandang ayam illegal yang meresahkan warga di kawasan kecamatan Batealit Jepara. Beberapa DPRD Jepara yang bersuara adalah Pratikno, Wakil Ketua DPRD Jepara, Nur Hidayat dari fraksi NasDem dan Bambang dari partai PAN.

Pratikno mengatakan, pihaknya prihatin dengan masih adanya usaha yang tidak memiliki ijin ditengah era keterbukaan seperti ini. Pihaknya juga menyayangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tidak tegas melakukan penindakan.

“Suatu usaha yang tidak memiliki ijin, jelas mengganggu lingkungan,”  ucap Pratikno.

Senada dengan Pratikno, Nur Hidayat dari partai NasDem mengatakan, pihaknya meminta agar Satpol PP Jepara tegas melakukan penertiban atas usaha illegal yang melanggar peraturan daerah.
“Satpol PP harus tegas, tanpa menunggu laporan,” katanya.

Secara lebih khusus, ia juga menegaskan bahwa untuk kandang ayam yang diprotes oleh warga kawasan Batealit Jepara merupakan pelanggaran yang harus ditertibkan oleh Satpol PP. Pasalnya, selain tidak memiliki ijin juga meresahkan warga sekitar.

“Seharusnya dihentikan karena tidak memiliki ijin. Pemilik harus mengurus ijin sebelum beroperasi,” tegasnya.

Sementara itu, Bambang dari partai PAN mengemukakan bahwa setiap warga Negara harus mematuhi aturan, begitu juga warga Jepara harus mematuhi aturan termasuk Perda.

“Ijin harus diurus jika membuka usaha. Jangan sembarangan melanggar aturan,” katanya.

Seperti diketahui bahwa Warga Desa Somosari, Desa Bringin dan Desa Mindahan Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara Minggu (09/06/2019) memprotes keberadaan kandang ayam yang berlokasi di perbatasan tiga Desa itu. Pasalnya, sejak di operasikan. Warga mencium bau menyengat yang bersal dari kandang ayam tersebut.

Selain bau menyengat. jarak yang terlalu dekat dengan pemukiman warga juga menjadi salah satu alasan penolakan warga.  Jarak kandang ayam dengan pemukiman RW I Desa Bringin hanya berjarak sekitar 200 meter, Sementara pemukiman Desa Mindahan di RW IV hanya berjarak sekitar 12 meter. Dengan pemukiman Desa Somosari hanya berjarak sekitar 20 meter.

Pemilik kandang ayam yang illegal dan meresahkan warga sekitar tersebut adalah Mustaqim, warga Desa Troso Kecamatan Pecangaan, Jepara. Mustaqim diketahui memiliki kandang ayam di wilayah lain yang juga patut dipertanyaan mengenai perijinannya.

REPORTER : ALI AKBAR
EDITOR : WAHYU KZ

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *