Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Double SIM KL Di kios PDAM Dikeluarkan Orang Yang Sama

 Kios di pasar Desa Ngabul yang ditempati PDAM di duga memiliki lebih dari satu SIM-KL (KF-Ali)

Klikfakta.com, JEPARA – Polemik adanya double Surat Izin Menempati Kios – Lapak (SIM-KL) yang terjadi Di pasar Ngabul Rupanya terjadi Di Era kepemimpinan Kepala pengelola Pasar Ngabul yang saat itu di pimpin Ali Shodiqin, hal tersebut terlihat dari beberapa keterangan yang disampaikan pihak – pihak yang merasa memiliki SIM-KL di kios No. 21 A dan No. 45 A yang saat ini ditempati Kantor Kas Pelayanan PDAM Cabang Tahunan.

Kepala cabang koperasi simpan pinjam Artha Abadhi  Agus Hermawan menjelaskan kepada klikfakta Jumat (28/06/2019) bahwa kios No. 21 A dan No. 45 A yang saat ini ditempati PDAM dulunya SIM-KL kios tersebut digadaikan oleh SODIKIN yang saat itu menjadi salah satu pengembang pasar Desa Ngabul.

“Memang Benar Kios tersebut yang digadaikan, saat ini ditempati kantor PDAM. kios No. 21 A dan No. 45 A. Saya juga pegang Akta Fidusia” ujar Agus

Namun ia merasa kaget saat mengetahui kios yang SIM –KL nya jadi agunan di koperasi yang ia pimpin saat ini justru di tempati oleh PDAM. Pasalnya sejak di agunkan di koperasinya pihak Sodikin belum pernah membayar kewajibannya sebagai peminjam, Selain itu menurutnya SIM –KL yang ia pegang saat ini dulunya dikeluarkan oleh Ali Shodiqin yang saat itu menjabat sebagai kepala pasar Desa Ngabul.

“SIM-KL yang di jadikan agunan juga di keluarkan oleh bapak Ali Shodiqin pada tanggal satu Oktober Tahun 2013” jelasnya.

Senada dengan Agus Hermawan. Prabowo Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jepara atau yang saat ini disebut PDAM Tirta Jungporo  juga menjelaskan bahwa pembelian kios No . 21 A dan No. 45 A yang saat ini ditempati kantor Kas Pelayanan PDAM Cabang Tahunan juga di terbitkan oleh Kepala Pasar Desa Ngabul yang saat itu dijabat Oleh Ali Shodikin pada tahun 2015, Bahkan menurutnya pembelian kios tersebut melalui Akta Notaris.

“ SIM-KL kita di keluarkan oleh bapak Ali Shodikin pada Tahun 2015, kita beli Juga ada Akta Notarisnya” Ujar Prabowo

Dugaan adanya double SIM-KL yang terjadi di pasar Ngabul memang tidak hanya terjadi pada satu kios maupun Lapak yang ada. menurut keterangan pemerintah Desa Ngabul, saat ini ada sekitar 20-25 kios dan Lapak yang ditemukan memiliki lebih dari satu SIM-KL. Sayangnya sampai Berita ini di terbitkan klikfakta belum bisa menghubungi Ali Shodiqin.

Reporter : Ali Akbar
Editor : Wahyu KZ.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *