Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Empat Perda Disetujui Dewan, Apa saja?


 

Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi bersalaman dengan Ketua DPRD Jepara Junarso usai persetujuan empat perda. (KF-ZQ).

Klikfakta.com, JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Kamis (21/5), menyetujui penetapan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi perda. Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap empat perda ini, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Junarso, didampingi wakil ketua dewan, Pratikno. Hadir Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Jepara Dian Kristiandi dan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko, pimpinan perangkat daerah, para camat, dan pimpinan badan usaha milik daerah.

Empat ranperda yang ditetapkan terdiri dari : 1. ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi; 2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan; 3. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi; dan 4. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Berlangsung dalam suasana puasa, rapat paripurna berlangsung lancar. Diawali dengan pembacaan laporan pembahasan yang dilakukan juru bicara masing-masing panitia khusus (pansus). Pansus I oleh Moh. Siroj, Pansus II Akhmad Faozi, Pansus III Nur Hidayat, dan Pansus IV Sutrisno. Sesuai laporan masing-masing, semua pansus menyetujui ditetapkannya ranperda menjadi perda.

Atas persetujuan ini, Dian Kristiandi memberikan apresiasi kepada legislatif yang telah bersedia membahas ranperda bersama eksekutif. Hal itu dia sampaikan saat menyampaikan pendapat akhirnya.

Terkait Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Andi mengatakan, perda ini penting untuk dijadikan sebagai dasar hukum dalam besaran retribusi pelayanan kesehatan, terutama hal-hal yang tidak bisa dicover dengan BPJS Kesehatan. Juga untuk memastikan Puskesmas dapat terus menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan pola Badan Layanan Umum Daerah.

Sementara terkait perda tentang Perubahan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi, Andi mengatakan, dibutuhkan untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak yang akan menggunakan celah hukum yang ada, untuk mengganggu pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan Petinggi.

Beda lagi dengan tujuan pada Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi. Menurutnya, meningkatkan pendapatan dari sektor wisata tetap menjadi tujuan. Namun penggratisan ini, kata Andi, tetap berdampak positif.


EDITOR : AHMAD ZAENAL MUSTOFA

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *