Polisi menunjukkan barang bukti sisa kayu rumah yang dibakar oleh tersangka Agung Gutomo, dalam gelar perkara di Mapolres Jepara, awal pekan ini. (Zaenal – KF) |
Tak Dikasih Uang, Pemuda di Jepara Nekad Membakar Rumah Orangtuanya
klikFakta.com, JEPARA – Tindakan tidak pantas dilakukan oleh seorang pemuda warga Desa Welahan, Jepara. Yakni Agung Gutomo (22), yang nekad membakar rumah orangtuanya sendiri lantaran tidak diberi uang oleh orangtuanya. Aksi kriminal ini dilakukan oleh pemuda yang mengaku sebagai pengemudi ojek online di Jakarta ini pada Sabtu, 12 Januari 2019 lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
Tersangka Agung mengungkapkan jika dirinya meminta uang kepada orangtuanya sebesar Rp.1,5 juta untuk pergi ke Jakarta.”Saya sudah beberapa kali minta uang namun tidak dikasih hingga akhirnya saya bakar,” katanya di hadapan polisi, Senin (14-1-2019).
Agung mengaku dirinya meminta uang untuk kembali ke Jakarta untuk bekerja sebagai pengemudi ojek online. “Saya ingin kembali ke Jakarta, karena tidak punya duit ya minta orangtuanya namun tidak dikasih,” akunya.
Sementara itu, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, kebiasaan berjudi yang dilakukan oleh tersangka ini yang membuat tersangka kehabisan uang dan minta kepada orangtuanya. Tersangka juga pernah kalah bermain judi kartu sebanyak Rp. 3 juta dan terpaksa menggadaikan motifnya.
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman mengatakan, peristiwa pembakaran rumah itu diawali saat sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku meminta uang kepada ibunya namun tidak diberi dikarenakan orang tua pelaku sudah tidak punya uang. “Pelaku ini sering meminta uang kepada orangtuanya yang digunakan untuk berfoya-foya seperti untuk berjudi dan minum minuman keras,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Mukti Wibowo.
Lantaran tidak mendapatkan uang sebagaimana keinginannya, lanjut Kapolres, tersangka kemudian mengambil kain spray lalu diikatkan ke atap dapur dan dibakar menggunakan korek gas. “Akibat aksi dari pelaku ini, rumah milik Slamet yang tak lain merupakan orangtuanya terbakar pada bagian kamar dan dapur,” ujarnya.
Akibat ulah pelaku ini, kerugian mencapai sekitar 15 juta. Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendeksm di sel tahanan polres Jepara. Tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat 1e KUHP.
REPORTER : AHMAD ZAENAL MUSTOFA