ilustrasi |
klikFakta.com, JEPARA – Beberapa agen penyalur bantuan BPNT di Kabupaten Jepara resah dengan sikapnya oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pasalnya selama ini Pendamping PKH dan BPNT berlaku tidak netral dalam melakukan pendampingan penyalur BPNT di Kabupaten Jepara.
Seperti yang dirasakan oleh JA, salah satu agen penyalur BPNT di Kecamatan Pakis Aji. “Pendamping PKH banyak mintanya, kalau gak di kasih bilangnya tidak di orangkan,” kata JA saat di temui klikfakta.com di kediamannya, Selasa (6/11/2018).
Lebih lanjut JA mengatakan, selama ini pendamping selalu membanding-bandingkan perlakuan para agen atas kunjungan yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH dan BPNT tersebut.
“Salah satu pendamping (Oknum-red) itu pernah cerita kalau di toko A, pendamping selalu di bebaskan untuk mengambil apa saja di toko, sedangkan ditokonya tidak boleh,” katanya.
Setelah itu, lanjut JA, pihaknya merasa di ‘anak tirikan’ oleh oknum pendamping PKH tersebut.
“Beberapa bulan ini jumlah kuota penyaluran mengalami penurunan dari biasanya, bahkan penurunannya sangat signifikan”, keluhnya.
Hal senada juga di ungkap AM, yang merupakan salah satu agen penyalur di Kecamatan Mlonggo. Menurutnya, pihaknya selama ini tidak mendapat kepastian jumlah kuota penyaluran bantuan BPNT. Jumlah penerima bantuan BPNT di Desa Slagi dari data yang ada sekitar 458 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang terdiri dari PKH dan non PKH. Pada bulan Agustus pihaknya hanya mendapat kuota 58 KPM. Akan tetapi setelah melakukan pengaduan kepada pihak perbankan penyalur di bulan Sepetember mendapat kenaikan kuota penyaluran menjadi 158 KPM.
“Kok bisa begitu ya, padahal didesa tersebut hanya ada satu saja e warong,” herannya.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya berpendapat atas dugaan adanya pengaturan dalam pembagian jumlah kuota penyaluran bantuan dari oknum pihak pendamping PKH. Hal itu dikarenakan beberapa warga di Desa Slagi justru di suruh mengambil bantuan disalah satu agen di desa lain yang sudah melayani lebih dari 900 PKM.
“Sebagian warga di sini (Desa Slagi) malah disuruh ngambil di Desa Lebak dan Suwawal, padahal kan disini sudah ada e warong,” imbuhnya.
Terpisah, salah satu anggota Komunitas Rasional (KOMRAS) Cabang Jepara, Habib Muhammad Hadi Alatas mengatakan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai disebutkan bahwa pendamping sosial bantuan sosial pangan bertugas melaksanakan pendampingan terhadap KPM BPNT dalam penyaluran dan pemanfaatan BPNT.
“Jadi tidak tepat kalau mereka ikut campur dalam pembagian kuota pelayanan KPM di e warong,” tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/11/2018).
Salah satu tujuan pembentukan program e warong disetiap desa maupun kelurahan itu agar memudahkan dan mendekatkan akses pelayanan KPM diwilayah tersebut, sehingga jika ada KPM diwilayah tersebut kok malah dialihkan pelayanannya ke wilayah lain, itu patut diduga adanya kongkalikong.
“Kalau ada over kuota, dimungkinkan bisa seperti itu, tapi kalau tidak kenapa dialihkan ketempat lainnya,” katanya.
Dengan adanya kejadian seperti itu pihaknya akan segera melayangkan surat kepada pihak-pihak terkait agar adanya pembenahan dan pembinaan terhadap para pendamping KPH dan BPNT di Kabupaten Jepara.
Reporter : ALI AKBAR F
Editor : WAHYU KZ
Wow, fantastic weblog format! How long have you been blogging for?
you make blogging glance easy. The entire glance of your website is fantastic, let alone the content!
You can see similar here najlepszy sklep