Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Lagi, 37 PNS di Jepara Naik Jabatan

Wabup Jepara Dian Kristiandi melantik 37 PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional tertentu. (KF-089)

klikFakta.com, JEPARA – Sebanyak 37 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) di lingkungan Pemkab Jepara secara resmi dilantik. Upacara Pengambilan Sumpah dilaksanakan di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Jepara, Senin. (30/4/2018).

Ke-37 PNS dalam JFT yang dilantik tersebut terdiri dari 32 PNS dalam jabatan fungsional guru, tiga PNS dalam jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD), satu PNS dalam jabatan fungsional dokter, dan satu PNS dalam jabatan fungsional auditor.

Saat membacakan sambutan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, Wabup Jepara Dian Kristiandi mengatakan, diangkatnya para PNS dalam JFT karena telah memenuhi syarat administratif, memiliki kualifikasi tertentu, memiliki keahlian dan keterampilan sesuai dengan pendidikan.

“Hal tersebut sesuai dengan Pasal 68 dalam PP 11 tahun 2017 yang menyebutkan bahwa, jabatan fungsional memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu,” katanya.

Andi berharap kepada para PNS yang telah dilantik dalam JFT, untuk terus meningkatkan kompetensi, kapasitas, dan kualifikasi yang dimiliki. Hal tersebut agar dapat terus memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan dinamika yang berkembang dimasyarakat.

Selain itu, melalui skill upgrading, disampaikannya bahwa seorang JFT akan mampu menjadi pelayan publik dan pelaksana kebijakan publik dalam mewujudkan Kabupaten Jepara yang lebih baik. “Saya berpesan, senantiasa menjadikan jabatan yang saudara sandang mulai hari ini sebagai amanah, serta terus giat dan berinovasi dalam bekerja,” ujar dia.

klikFakta.com/089-Wahyu KZ

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *