![]() |
Lima paslon Bupati Kudus tengah melepas burung merpati di alun-alun Kudus baru-baru ini, sebagai tanda kampanye damai. (KF-089-istimewa) |
klikFakta.com, KUDUS – Selain gelaran pesta demokrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Kudus menjadi salah satu kabupaten yang menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati secara serentak pada tahun ini. Praktis, tahun 2018 ini ada dua agenda Pilkada yang bersamaan digelar di Kudus.
Memasuki masa kampanye, tensi Pilkada Kudus yang diikuti 5 (lima) pasangan calon (Paslon) saat ini mulai memanas. Salah satu bukti memanasnya tensi tensi ini terlihat dari adanya laporan antar tim pasangan calon (Paslon) kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kudus.
Baru-baru ini, tim pemenangan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Muhammad Tamzil-Hartopo (TOP) menolak menandatangani nota kesepakatan (MoU) larangan kampanye di arena Car Free Day (CFD) Alun-alun Kota Kudus, setiap Minggu pagi.
Anggota tim pemenangan paslon TOP, Yusuf Istanto menduga, penyusunan nota kesepakatan itu, ada kaitannya dengan laporannya atas dugaan pelanggaran kampanye pasangan Masan-Noor Yasin (An-Noor).
Ia khawatir nota kesepakatan ini justru menjadi senjata bagi paslon An-Noor untuk lepas dari laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkannya.
”Nota kesepakatan ini bisa dijadikan alibi bagi An-Noor untuk lepas dari laporan kami. Pasalnya, dugaan pelanggaran kami laporkan sebelum nota kesepakatan itu dibuat,” katanya seperti dikutip suaramerdeka.
Sebelumnya, Yusuf yang juga kuasa hukum TOP melaporkan An-Noor atas dugaan pelanggaran kampanye, setelah menggunakan arena CFD, Minggu (25/2/2018), untuk berkampanye.
Mereka melampirkan bukti foto-foto yang diambil dari akun resmi paslon An- Noor. ”Setelah kami mengirim laporan, tiba-tiba Panwaslu Kudus membuat nota kesepakatan ini.
Menurut kami, langkah ini tidak tepat. Panwaskab seharusnya berkoordinasi dengan instansi di atasnya terkait tafsir aturan larangan kampanye penggunaan fasilitas pemerintah. Karena itu kami menolak ikut tanda-tangan,” ujarnya.
Menurut Yusuf, konsultasi diperlukan sebagai dasar penafsiran UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, maupun PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang mengatur tentang larangan kampanye menggunakan fasilitas anggaran pemerintah atau pemerintah daerah. ”Tak perlu ada nota kesepakatan larangan seperti itu.
Toh sebelumnya sudah ada kesepakatan larangan kegiatan kampanye dan pemasangan APK di kawasan alun-alun, kecuali untuk kampanye damai yang digelar KPU. Panwaskab fokus saja untuk menyelesaikan laporan yang sudah masuk,” katanya.
Panwaskab Kudus menggelar rapat koordinasi di kantornya, Sabtu (3/3) malam. Hadir pada rapat koordinasi tersebut, Ketua KPU Kudus Moh Khanafi, Plt Kepala Dinas Perhubungan Samani Intakoris, Kabag Hukum Setda Kudus Suhastuti, perwakilan instansi terkait, dan tim pemenangan lima paslon cabup dan cawabup Kudus.
Anggota Tim Pemenangan pasangan Akhwna – Sadi Sucipto (Akhi), Didik HS sepakat jika alun-alun harus steril dari kegiatan kampanye dan APK.
Keputusan itu sudah dibahas ada rakor yang digelar KPU bersama instansi terkait, belum lama ini. ”Harus ada tindakan tegas bagi yang sudah melanggar komitmen bersama tersebut.
Jangan sampai Panwaskab dianggap sebagai milik calon tertentu,” katanya. Ketua Panwaskab Kudus Moh Wahibulminan mengatakan, nota kesepakatan itu dibuat sebagai penegasan atas larangan kampanye dan pemasangan APK di Alun-alun Kota Kudus.
Nota kesepakatan itu tak ada kaitannya dengan laporan dugaan kampanye yang masuk. ”Semua laporan dugaan pelanggaran tetap kami proses,” ucapnya.
klikFakta.com/089-Ed