Ketua Panwaslu Kab. Jepara Arifin saat menjelaskan aturan terkait netralitas dan profesionalitas petugas Panwas kepada Ganjar Pranowo di kawasan pasar Jepara satu. (KF-istimewa). |
klikFakta.com, JEPARA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) memiliki tugas yang berat dalam menjaga netralitas dan menjaga etika yang sesuai dengan aturan, agar proses pemilu yang diawasi dapat lebih berkualitas. Ada beberapa cara yang dilakukan oleh Panwaslu untuk menjaga netralitas mereka. Salah satunya dengan ‘menjaga’ jarak dengan peserta pemilu.
Seperti yang dilakukan oleh Panwaslu tingkat Kelurahan Jobokuto Kecamatan Kota Jepara, Mashardi. Saking ingin menjaga netralitas dan etik sebagai seorang pengawas, ia rela tidak bersalaman dengan Ganjar Pranowo yang kembali mencalonkan diri sebagai calon gubernur Jawa Tengah pada Pilkada Jawa Tengah 2018 nanti.
“Sebetulnya saya sih tidak apa-apa kalau bersalaman. Tapi karena ini kan sedang tugas sebagai pengawas,” kata Mashadi kepada awak media sesaat setelah menolak diajak salaman oleh Ganjar, Minggu (18/3/2018).
Ketua Panwaslu Kabupaten Jepara, Arifin menjelaskan, pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan Jobokuto tersebut. Ia menilai, apa yang dilakukan tersebut semata-mata untuk menjaga netralitas Panwas.
“Ini semata-mata bentuk kehati-hatian Panwas, tidak ada maksud lain apalagi sampai memutus silaturrahim,” kata Arifin.
Anggota Panwaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko mengemukakan, ada beberapa perilaku dan sikap lainnya yang biasa diwaspadai oleh Panwas saat melakukan pengawasan di lapangan. Misalnya menolak diberi makanan atau minuman meskipun dalam kondisi haus dan lapar. Itu pun dilakukan demi menjaga netralitas dan etik sebagai seorang pengawas.
“Hal-hal seperti itu sebetulnya tidak ada instruksi khusus. Sebagaimana aturan perundang-undangan maupun yang lainnya, Panwas harus netral dan berhati-hati dalam menjaga netralitas tersebut. Nah, yang dilakukan oleh Panwas saat di lapangan seperti itu ya memang demi menjaga netralitas,” terangnya.
Selain Undang-undang sebagai aturan tertinggi terdapat aturan mengenai profesionalias. Dalam peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga diatur secara lebih jelas tentang netralitas dan etika penyelenggara Pemilu, seperti dalam bab 2 pasal 6, dan bab 3 pasal 8.
Peraturan DKPP Bab 3 pasal 8 huruf b misalnya, disebutkan bahwa penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain.
“Mengenai etika penyelenggara pemilu termasuk Panwas sudah diatur. Jika berpotensi melanggar etik, memang sebaiknya dihindari. Seperti yang dilakukan oleh beberapa temen-teman Panwas di lapangan selama ini,” jelasnya.
Peristiwa ke-engganan Panwas bersalaman dengan Ganjar terjadi saat Ganjar melakukan kunjungan di Pasar Jepara satu. Peristiwa terjadi ketika Ganjar hendak melangkahkan kaki ke area pasar. Saat itu ada beberapa warga yang mengerubungi Ganjar hendak bersalaman. Di antara kerumunan, Anggota Panwas dari Kelurahan Jobokuto Mashardi . Saat Ganjar itu hendak menyalami petugas panwas tersebut, yang bersangkutan menolaknya.
Saat itu, bersama rombongan dan sejumlah tim medianya, Ganjar sempat protes atas penolakan salaman dari Panwas Kelurahan Jobokuto tersebut.
Arifin menambahkan, permasalahan tentang menolak disalami Ganjar telah rampung karena pihaknya telah menjelaskannya kepada Ganjar Pranowo. “Saya juga telah membicarakannya dengan calon (Ganjar) dan permasalahan itu sudah selesai,” sebut Arifin.
klikFakta.com/089-Wahyu KZ