Proses tes assesmen seleksi terbuka Sekda Kudus. (KF-doc.istimewa) |
klikFakta.com, KUDUS – Empat pejabat mencalonkan diri sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus. Proses demi proses pengisian pejabat tinggi di Kudus tersebut mulai dilaksanakan. Dari empat calon yang mengikuti assesment, satu diantaranya berasal dari luar Kota Kretek.
Ia adalah Nur Hayati, dirinya diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal. Sementara tiga lainnya adalah nama yang tak asing lagi, yakni Kepala Dinas PUPR Kudus Samani Intakoris, Asisten I Agus Budi Satrio dan Asisten III Masud.
Yulianto Tri Nugroho Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus mengatakan, pengumuman pengisian jabatan sekda dilakukan terbuka. Sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) asala luar Kudus bisa ikut serta dalam proses pemilihan sekretaris daerah.
Menurutnya, untuk dapat mengisi jabatan sekda ada persyaratan khusus. Diantaranya, pernah menduduki jabatan eselon 2B selama dua kali, usia maksimal 56 tahun dan pernah ikut Diklatpim II.
“Hal itu (persyaratan) tak dimiliki oleh setiap ASN,” ujarnya, seperti dikutip murianewscom, Rabu (28/2/2018).
Tulus Tri Yatmika, Kabid Pengembangan dan Diklat BKPP Kudus menjelaskan, keempatnya telah lolos dalam seleksi berkas. Selanjutnya, mereka mengikuti assesment, yang merupakan bagian dari tahapan seleksi.
“Setelah proses ini nanti ada tes lanjutan, yakni ujian gagasan tertulis,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, pengisian sekda definitif diperkirakan memakan waktu hingga sebulan. Sementara, tugas penjabat sekda yang kini dipegang oleh Sudjatmiko akan berakhir pada bulan April.
Hal itu sesuai dengan peraturan, yang menyebutkan bahwa masa jabatan penjabat sekda hanya dalam tempo tiga bulan. “Di Kabupaten Kudus, penjabat sekda sudah dilantik pada awal Februari 2018, maka nanti masa berakhir tugasnya adalah April 2018,” tuturnya.
Adapun, tahapan pengisian sekda dilakukan secara independen dan tertutup. Bahkan dari pihak BKPP sendiri tidak mengetahui materi yang dilakukan pada tahapan assesment.
“Kami pu tak tahu materi dari assesment tersebut. Untuk prosesnya dilakukan di command center Pemkab Kudus,” terang Tulus.
klikFakta.com/Ed.089