Aktifitas penarikan kabel SUTT KV.150 di wilayah Kecamatan Kembang Jepara. (KF-089) |
klikFakta.com, JEPARA – Persoalan ganti rugi tanah warga yang dilalui jalur SUTT KV.150 di wilayah Kabupaten Jepara belum sepenuhnya tuntas. Meski begitu, penarikan kabel jaringan tersebut tetap dilaksanakan dengan pengamanan aparat secara ketat.
Rabu 23 Agustus 2017 sekitar pukul 08.00 WIB bertempat di Desa Kaliaman, Kancilan dan Wedelan Kecamatan Kembang Jepara dilaksanakan serangkaian kegiatan SUTT 150 KV penarikan seling dari tower 176 ke tower 197. Diantaranya, memasukkan mesin puller di tower 196, penggalian tempat Skoor dan pemasangan Skoor tower 196, Pembebasan tambang di tower 193 dan tower 194,. Memasukkan mesin tensioner 176 dan memasang moutage rol 176.
Pengamanan aktifitas tersebut cukup ketat. Kekuatan personil terdiri dari gabungan TNI 30 orang, Polri dan Satpol PP berjumlah 250 Orang,Pekerja berjumlah 37 Orang dan terbagi 3 titik pegerjaan.
Salah seorang warga Desa Kancilan, Dwi Priyanto mengatakan, bahwa proyek pemasangan jaringan SUTT KV. 150 tersebut masih terdapat permasalahan terkait ganti rugi tanah warga yang dilalui jalur SUTT kita belum sepenuhnya mendapat penyelesaian dari PLN kami terus menuntut bahwa permasalahan ini harus diselesaikan terkait pengukuran ulang tanah dan tanaman yang dilalui SUTT.
“Melalui pengacara, karena ini sudah menjadi ranah hukum warga rencana akan menyiapkan gugatan perdata kepada pengadilan jangan bertindak sendiri sendiri karena permasalahan ini belum selesai sepenuhnya,” kata Dwi dalam rilis yang diterima klikFakta.com.
Supervisor pengawas PLN, M. Dali menyampaikan dari pihak PLN penarikan kabel tetap berjalan karena proyek ini adalah proyek strategis nasional dan tidak bisa berhenti, adanya permasalahan dari warga adalah mis komunikasi bahwa dalam pengukuran PLN sepenuhnya diserahkan kepada pihak desa waktu itu, kalaupun ada gugatan warga silahkan saja kalau memang warga menang kan dlm sengketa ini pasti akan dibayar oleh pemerintah.
klikFakta.com/089