Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bagi Hasil Pajak, Jepara Terima Rp 160,4 Miliar

klikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan bagi hasil pajak setiap tahunnya. Khusus tahun 2016, Pemprov Jateng memberikan Rp 160 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.

Total bagi hasil pajak yang didapatkan Pemkab Jepara mencapai Rp 160,4 miliar. Angka tersebut didapatkan dari beberapa sektor, diantaranya pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang mencapai Rp 52,5 miliar, kemudian dari dana bagi hasil pajak pokok sekitar Rp 42,4 miliar, pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar Rp 27,1 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sekitar Rp 38,2 miliar, dan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan (PPPAP) sekitar Rp 6,1 juta.

Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Jepara Endang Susilowati mengemukakan,  yang paling banyak memang dari PBBKB, baru disusul dari sektor lainnya. “Jadi itu merupakan hasil akumulasi setahun,” kata Endang seperti dikutip suaramerdeka.

Ia menambahkan, target pajak daerah Tahun 2017 ini sebesar Rp 194.661.000.000 per 3 April lalu tercapai Rp 50.487.667.050 atau 25,94 persen. Perinciannya, PKB Rp 24.761.451.1500 atau 25,19 persen dari target Rp 98.293.000.000. Sedang BBNKB Rp 25.726.215.900 atau 26,70 persen dari target Rp 96.368.000.000.

Untuk mengintensifkan penerimaan pajak, Kantor Samsat Jepara melakukan jemput bola, melalui pelayanan mobil keliling di berbagai wilayah kecamatan. Juga mengintensifkan operasi gabungan lalu lintas bersama Kepolisian dan Jasa Rajarharja.

Selain memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, juga razia kendaraan yang belum terbayar pajak dan Jasa Raharja. Bagi yang menunggak pajak, pemilik kendaraan diminta membayar di tempat.

klikFakta.com/089

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *