klikFakta.com, JEPARA – Pihak pasangan calon bupati Jepara Subroto – Nur Yahman mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) dalam Pilkada Jepara 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski belum menerima pemberitahuan secara resmi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mengaku siap menghadapi gugatan PHP tersebut.
Salah satu anggota KPU Kabupaten Jepara, Subhan Zuhri mengatakan, pihaknya mengaku belum mengetahui secara detail materi yang digugat oleh paslon Subroto-Nur Yahman tersebut. Sehingga, pihaknya juga belum mengambil sikap secara konkret untuk menghadapi gugatan di MK tersebut.
“Kalau persiapannya saat ini kami masih sebatas mengumpulkan dan menata berkas-berkas dan dokumen yang sekiranya nanti dibutuhkan,” katanya.
Jika tidak ada PHP, penetapan calon bupati terpilih dijadwalkan antara tanggal 8 sampai 10 Maret 2017. Tapi, jika laporan PHP dikabulkan MK, maka penetapan calon terpilih maksimal tiga hari setelah putusan MK. Sementara sidang PHP di MK maksimal 45 hari.
“Pelantikan bupati terpilih nantinya akan dilakukan secara serentak di tingkat provinsi menyesuaikan daerah yang paling akhir masa jabatan kepala daerahnya. Di Jateng yang paling akhir Kabupaten Brebes, tanggal 4 Desember 2017,” imbuhnya.
Subhan menambahkan, jadwal penyampaian salinan permohonan PHPke KPU dari MK dilakukan pada tanggal 13-14 Maret 2017. Sehingga pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari MK mengenai gugatan PHP tersebut.
klikFakta.com/089