Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Segini Dana Kampanye Calon Bupati Jepara 2017

ilustrasi

klikFakta.com, JEPARA – Masing-masing pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jepara yang bertarung dalam Pilkada 2017 ini diminta melaporkan dana kampanye atau menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ke pihak penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Penyerahan tersebut harus dilakukan setelah masa kampanye usai. Hasilnya, kedua paslon Pilkada Jepara 2017 telah melaporkan dan diketahui jumlah dana yang dimiliki dan digunakan untuk kampanye selama masa kampanye berlangsung lalu.

Kedua paslon Pilkada Jepara yakni Subroto – Nur Yahman (Sulaiman) dan Ahmad Marzuqi – Dian Kristiandi (Madani) diketahui telah melaporkan dana kampanye pada Minggu (12/2/2017).

Berdasarkan laporan yang ada Paslon nomor urut satu, Sulaiman, mendapatkan dana kampanye sebesar Rp1.071.854.000, dengan pengeluaran Rp1.061.854.000. Sementara Paslon nomor urut dua, Madani, menerima dana kampanye sebesar Rp476.000.000, dengan pengeluaran Rp 473.564.000.

“Dana kampanye yang dilaporkan, terhitung saat pembukaan rekening pada Oktober tahun lalu, hingga hari kampanye terakhir,” kata Ketua KPUD Kabupaten Jepara, M Haidar Fitri seperti dikutip tribunjateng.

‎Laporan dana kampanye masing-masing Paslon tersebut selanjutnya diserahkan ke kantor akuntan publik (KAP) untuk dilakukan audit. “Hasilnya, akan diketahui 15 hari mendatang,” katanya.

klikFakta / 089

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *