istimewa |
klikFakta.com, JEPARA – Juru parkir yang selama ini sudah berjasa terhadap anggaran retribusi daerah, akan dijanjijan BPJS oleh Plt Bupati Jepara Ikhwan Sudrajat. Juru parkir di Jepara berada secara langsung di bawah Dinas Perhubungan yang menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Jepara, hal ini menyebabkan mereka berhak mendapatkan pelayanan BPJS dari pemerintah. Berbeda dengan daerah lain, yang parkir secara keseluruhan dikelola oleh pihak ke tiga.
Kebijakan Pemkab untuk mensejahterakan juru parkir diharapkan mampu menambah semangat para juru parkir dalam bekerja. Ikhwan pun menghimbau agar juru parkir dapat bekerja disiplin dan di Jepara tidak ada kasus kehilangan kendaraan lagi.
Selain pemberian BPJS kepada juru parkir, tahun depan Pemkab juga berencana akan menaikan tarif parkir hingga 100%. Yakni tarif kendaraan roda 2 yang awalnya Rp. 500 menjadi Rp. 1000 dan kendaraan roda empat dari Rp. 1000 menjadi Rp. 2000.
Hal ini jelaskan oleh Ikhwan bawa kenaikan tersebut hanyalah untuk melegalkan tarif parkir yang sudah di sepakati dan diterapkan oleh juru parkir di hampir setiap titik di Jepara. Berkat tarif ini target PAD Rp. 600 juta telah terlampaui dan di tahun depan ditargetkan Rp. 800 juta juga diharapkan akan terpenuhi.
Adanya kebijakan ini juga diharapkan kondisi parkir akan semakin tertib yakni dengan memakai seragam saat bekerja, dan memberikan karcis kepada pemakai pengendara. Jika tidak Ikhawan menjelaskan hal tersebut akan ditertibkan oleh Satpol PP.