Coffe Morning yang diselenggarakan di Peringgitan Pendapa Kabupaten Jepara, Jumat (23/12/2016). [klikFakta.com/089] |
klikFakta.com, JEPARA – Ketidak patuhan perusahaan di Jepara, Jawa Tengah terhadap pembayaran pajak dan Coorporate Social Responcibility (CSR) akhirnya terbongkar. Banyak sekali perusahaan yang ada di bumi Kartini yang tidak patuh, padahal mereka sudah menjalankan aktifitas bisnisnya di kota ukir.
Persoalan itu disampaikan Plt Bupati Jepara, Ihwan Sudrajat, saat bertemu dengan para pimpinan perusahaan BUMN, BUMD dan swasta dalam Coffe Morning yang diselenggarakan di Peringgitan Pendapa Kabupaten Jepara, Jumat (23/12/2016).
Coffe Morning tersebut secara khusus membahas tentang pelaksanaan program Coorporate Social Responcibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan. Dalam pertemuan yang diikuti 81 orang ini Ihwan Sudrajat menyampaikan, bahwa perusahaan di Jepara banyak yang rendah tanggung jawabnya terhadap negara.
Menurut Ihwan Sudrajat, ada beberapa indikator sampai ia mengeluarkan pernyataan tersebut. Indikator tersebut antara lain pembayaran PBB saja susah dan harus dikejar-kejar. “Bahkan ada eksportir yang masih rutin melakukan kegiatan usaha, tetapi meminta keringanan PBB,” ujar Ihwan.
Indikator lain pencapaian Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang harus menjadi kewajiban seorang pengusaha juga relatif kecil. Dari data yang ada di Kantor Pajak Pratama Jepara, sampai akhir November lalu baru masuk Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 100 Milyar, dari jumlah tersebut 95 Milyar berasal dari aktivitas pemerintahan termasuk PPh para pegawai.
Ihwan Sudrajat lantas memetakan 5 (lima) hal yang membuat PPh dari para pengusaha tidak maksimal antara lain karena tidak tahu, pura-pura tidak tahu, tidak mau membayar pajak, tidak menyadari kalau dia warga negara Indonesia, dan tidak menyadari jika dia melakukan aktivitas bisinis di Indonesia.
Sampai awal tahun 2016 jumlah investor Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Jepara sebenarnya cukup banyak, yaitu, 526 perusahaan dengan nilai investasi Rp. 59,3 Triliun dari jumlah tersebut 278 perusahaan adalah PMA.
Tanggung jawab sosial perusahaan
Terkait dengan pelaksanaan tangggung jawab sosial perusahaan Dr. Ir. Ihwan Sudrajat, MM juga menilai belum dapat berjalan secara baik. Sebab belum semua perusahaan menyadari bahwa tanggung jawab sosial perusahaan adalah merupakan kewajuban dari perusahaan yang diatur oleh Undang-undang (UU). “Kalaupun ada perusahaan yang sudah mengalokasikan dana CSR bisa saja tidak terdistribusi dengan benar, baik dari aspek sasaran maupun pertanggung jawabannya,” ujarnya.
Oleh sebab itu diharapkan kedepannya ada penataan yang benar terkait dengan pengelolaan dana CSR perusahaan. Pengintegrasian dengan program pemerintah merupakan sesuaru yang harus dilakukan. [klikFakta.com/089]