KlikFakta, Jepara – Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara menjadi salah satu destinasi wisata nasional. Berwisata kesana harus merogoh kocek yang cukup dalam, apalagi bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, lantaran biaya transportasi, biaya penginapan dan biaya hidup disana cukup mahal. Tak hanya itu, Pemkab Jepara akan segera memberlakukan penarikan retribusi bagi wisatawan mulai Rp 5 ribu hingga Rp 25 ribu.
Rencana penarikan retribusi tersebut telah matang seiring dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi yang diundangkan di Jepara pada tanggal 29 April 2016. Retribusi tersebut nantinya akan menjadi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara.
Kepala Disparbud Jepara Mulyaji mengemukakan, berdasarkan Perda tersebut, wisatawan yang berkunjung di Kepulauan Karimunjawa akan dikenakan retribusi Tempat Rekreasi dengan besaran tarif Rp 5 ribu untuk wisatawan lokal (anak-anak dan dewasa), dan Rp 25 ribu untuk wisatawan mancanegara. Besaran tarif tersebut sama untuk semua hari. Baik hari kerja, akhir pekan, dan hari libur tertentu.
“Ya, aturan penarikan retribusi akan segera diberlakukan. Kami memiliki beberapa opsi untuk teknis penarikannya. Salah satunya bekerjasama dengan operator moda transportasi, maupun dengan menempatkan sejumlah petugas secara langsung,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, meskipun seharusnya dapat mulai diberlakukan pada 1 Juni 2016. Hanya saja secara teknis kebijakan itu masih dalam tahap pembahasan. Ditargetkan, aturan itu dapat diberlakukan setelah lebaran tahun ini.
“Nanti mungkin tehnisnya akan ditarik di Dermaga masing-masing baik di Jepara maupun di Semarang. Kemudian yang lewat jalur udara ditarik di Bandara Karimunjawa,” ungkapnya.
Mulyaji mengakui penerapan kebijakan ini masih memiliki kendala. Di antaranya SDM yang minim. Untuk perekrutan SDM baru maupun memindahkan pegawai tak mungkin dilakukan. Untuk itu, pihaknya hanya akan memaksimalkan pegawai yang ada. (KF-010)