KlikFakta, Jepara – Bulan suci Ramadan ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Jepara telah dimanjakan dengan pengurangan jam kerja. Tak hanya itu, kini mereka akan diberi gaji ke-13 dan ke-14 tanpa potongan menjelang lebaran nanti.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Sholih. Menurutnya, tahun ini pemerintah akan memberikan penghargaan kepada ASN berupa gaji ke-13 dan ke-14 tanpa potongan.
“Gaji ke-13 dan ke-14 akan diberikan secara bertahap. Tetapi nanti akan diberikan gaji ke-14 dulu karena gaji ke-14 merupakan tunjungan untuk hari raya,” ujar Sholih.
Lebih lanjut Sholih menjelaskan, untuk gaji ke-14 akan diberikan terlebih dahulu karena merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) layaknya pegawai swasta menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan menjelang tahun ajaran baru anak-anak sekolah.
“Kepada seluruh ASN di Kabupaten Jepara agar tidak menujukkan kegembiraan yang berlebihan, sebab di tengah kita masih ada saudara-saudara yang kurang beruntung, jangan lukai perasaan mereka, tetapi kalau bisa, santunilah mereka. Dan yang paling penting gunakan anugrah ini sengan sebaik-baiknya untuk kepentingan yang positif,” terang Sholih.
Dia menambahkan, pemberian penghargaan dari pemerintah berupa gaji ke-13 dan ke-14 tentu bukanlah tanpa maksud. Selain untuk peningkatan kesejahteraan ASN, juga diharapkan dapat memacu kinerja. Selain peningkatan gaji pemerintah terus melakukan berbagai upaya agar pelayanan yang diberikan ASN semakin baik.
“Bahkan rencana kedepan, seluruh ASN akan dilakukan tes kompetenasi yang saat ini telah dilakukan untuk para pejabat eselon II dan III berupa tes CAT,” imbuhnya. (KF-010)
Good