Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Segel Tower Dibuka, Warga Mijen Kudus Tangisi Proses Pembukaan Segel

AVvXsEj5Q6lhsKLXdB nRLwOioV OLa0H9cFm6ywc3wLQR1XGEeLfSex hm 9Xul8TviR2UsowsPM7YQNO7tznvT5 qu4uvzGJMB8at1X5wqThIURy3JpNJLHULEiVe jluPqGB2uOYY0pw2Hu18XtYplt7LA5PqO4X6MdiDdpVMavIi7 brWzZizQc AfcM=s320
Sejumlah warga Desa Mijen menyaksikan pembukaan tower yang telah disegel sebelumnya

KlikFakta.com, KUDUS – Segel tower milik PT DMT yang berada di Jalan Pemuda Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kudus yang semula di gembok oleh warga kini dibuka, Jumat (8/10/2021). Hal tersebut membuat warga berteriak dan menangis kepada petugas yang membuka gembok.

Sebelumnya, pemberitahuan terkait pembongkaran sudah disampaikan DPMPTSP dilayangkan pada (7/9). Dalam surat itu disampaikan jika warga harus membuka kembali segel. Dengan landasan bahwa PT DMT telah melunasi PBB dan retribusi pengendalian menara. Dan wewenang penyegelan berada di Satpol-PP, bukan warga. 

Terlihat, Satu keluarga itu meneriaki para petugas kepolisian dan satpol PP yang saat itu hadir mengawal pembukaan segel tower tersebut. 

“Ngono kok harene polisi ngayomi wong cilik (Gitu kok katanya polisi mengayomi warga),” teriak seorang perempuan sambil menangis menyaksikan segel tower dibuka.

Hendro Susilo warga yabg rumahnya tepat di bawah tower menyebut pihaknya juga tak pernah mendapatkan kompensasi ataupun CSR selam tower berdiri sejak 2003 lalu. Padahal tak jarang ada baut atau kabel dan benda-benda lain dari tower yang kerap jatuh dan memecahkan gentingnya. 

“Saat hujan itu goyang-goyang. Ada suara gemuruh. Kami selalu was-was,” jelasnya. 

Dirinya pun merasa diakali, sebab awal pembelian tanah itu tak pernah ada kesepakatan soal pendirian tower. Sehingga dia ingin tahu kejelasan terkait ijin pendirian tower itu. Dan bila sudah selesai berharap tak ada ijin perpanjangan. 

Kepala Dinas DPMPTSP Revli Subekti menjelaskan jika memang ada kurang perhatian dari pihak pengusaha tower tersebut kepada masyarakat sekitar terdampak. Sehingga dia berharap ada evaluasi dari PT DMT. 

Sementara terkait adanya surat pemberitahuan kepada warga untuk membuka segel itu karena memang warga secara hukum tak memiliki wewenang. Sebab sebagaimana peraturan perundang-undangan, itu wewenang Satpol-PP. Dan pihak tower juga telah memenuhi kewajiban terkait retribusi hingga PBB dan SPPT. 

“Untuk itu kami minta kepada warga kooperatif agar ini dibuka. Dan kami fasilitasi untuk audiensi dengan pihak tower terkait keluhan dan apa yang diinginkan warga,” tambahnya.

Ra

Share: