Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dua Dosen UIN Walisongo yang Terima Suap Perades Demak Divonis Setahun Penjara

Dua dosen UIN Walisongo Semarang yang menerima suap seleksi calon perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak sudah menerima putusan.Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (12/12).

KlikFakta.com, SEMARANG – Dua dosen UIN Walisongo Semarang yang menerima suap seleksi calon perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak sudah menerima putusan.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (12/12).

“Menghukum pidana penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,” ucap Hakim Ketia Arkanu membacakan putusan secara bergiliran.

Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Masa hukuman apabila denda sebesar Rp 50 juta tidak dibayar juga lebih ringan, dari dua bulan jadi satu bulan.

Meringankan masa hukuman ini dilakukan karena terdakwa sudah mengembalikan uang suap.

Makelar penyuap dosen UIN Walisongo juga diadili. Terdakwa Saroni dan Imam Jasdawi dihukum pidana kurungan penjara selama satu tahun enam bulan serta denda.

“Menghukum terdakwa membawar denda Rp 50 juta. Apabila tdiak dibayar setelah putusan berkekuatan tetap maka diganti kurungan penjara selama satu bulan,” ucapnya.

Putusan lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut 2 tahun penjara. Meskipun besaran denda sama, namun ketentuan hukuman bila tidak dibayar lebih rendah dari tuntutan selama 2 bulan.

Diungkapkan, terdakwa akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.

Majelis menilai ke empat terdakwa bersama-sama mengakali seleksi calon perades Kabupaten Demak 2021.

Dua makelar, Saroni dan Imam Jaswadi memberi uang senilai Rp 830 juta kepada dua dosen selaku panitia penyelenggara tes sebagai uang pelicin agar meloloskan peserta.

Dua terdakwa itu menyerahkan 16 nama calon peserta yang sudah membayar uang. Harga untuk sekretaris desa dipatok Rp 250 juta, dan perangkat desa sebesar Rp 150 juta.

Sumber: Radar Kudus

Share: