KlikFakta.com, Jepara – Pemilik Toko bangunan di desa tengguli Kec. Bangsri kab. Jepara, melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polres Jepara. Penipuan disebut dilakukan oleh oknum sales perlengkapan alat bangunan yang mengaku dari PT. Pulo Mas.
AR (Pemilik Toko Bangunan) yang mengaku masih baru dalam menggeluti usaha toko bangunan itu menjelaskan. Awalnya ia mencoba mencari sales/distributor bahan bangunan dari salah satu grub Facebook. tak berselang lama dari postingannya, ia kemudian mendapat chat whatsaap dari seseorang yang mengenalkan dirinya dengan nama Edi dan menawarkan barang dengan harga yang tergolong murah.
“Awalnya saya posting di grup Facebook Distributor dan Suplaiyer Bahan Bangunan. Setelah itu dapat WA dari seseorang yang mengaku Edi dari PT. Pulo Mas” ujarnya.
Setelah perkenalan melalui WA, keesokan harinya. Edi bersama satu rekannya datang ke toko bangunannya dan menunjukkan katalog yang memuat harga dan pricelist barang yang terlihat sangat lengkap.
“Besoknya datang ketoko dan memberikan katalog yang bertuliskan PT. Pulo Mas, lalu menjelaskan barang dari perusahaan tersebut sangat lengkap dengan harga yang lebih murah” jelasnya.
Tidak hanya harga yang murah, ia juga mengaku ditawari menjadi member dengan keuntungan dan kemudahan yang dijanjikan hanya dengan melakukan pemesanan pertama senilai 50JT.
“Lalu ditawari menjadi member apabila pesanan pertama mencapai 50jt dan jika menjadi member ada barang yang tidak laku bisa ditukar dengan barang lainya saat salesnya datang ketoko yaitu dua minggu sekali” ujar AR
Dirasa menyakinkan, AR lantas memesan sejumlah barang senilai 50Jt, namun barang yang dikirim justru tidak sesuai dengan barang yang ia pesan dan nota tagihan yang diberikan padanya justru senilai 117JT.
Saat ia tanya perihal ketidaksesuaian barang yang dikirim dan nominal pesanan Edi lantas menjawab bahwa barang yang dikirim merupakan barang prioritas dari perusahaanya, sebagai syarat menjadi member dan barang yang dipesan akan dikirim esok harinya.
Merasa tidak memiliki uang sebesar itu, AR kemudian meminta agar barang yang dikirim tetap senilai 50JT. Namun lagi – lagi Edi menyakinkan AR untuk menerima barang tersebut senilai 117jt agar bisa menjadi member dan selanjutnya bisa mendapatkan kuota belanja tempo dari perusahaan.
“Awalnya keberatan karena nilainya jauh dari yang saya minta, namun setelah diyakinkan bahwa itu untuk menjadi member saya masih percaya” katanya.
AR kemudian meminjam uang ke saudaranya untuk membayar kekurangan dari nota tersebut. Lalu menyerahkan uang tersebut secara tunai ke Edi, usai menerima uang edi lantas berpamitan.
Setelah itu AR menghubungi Edi guna menanyakan barang sesuai pesanannya yang dijanjikan akan dikirim esok hari, namun nomer telpon Edi sudah tidak bisa dihubungi.
Karena tidak ada kejelasan, berbekal foto edi saat pertemuan denganya, akhirnya ia mencari informasi tentang Edi di grup FB, dan ia justru kaget saat membaca komenan dipostinganya yang rata – rata mengaku menjadi korban penipuan oleh edi.
Merasa ditipu akhirnya ia melaporkan Edi ke Polres Jepara pada tangal 23 januari 2022.
” Sudah saya laporkan dan masih ditahap penyelidikan oleh Polres Jepara” terangnya.
(Ali)