KlikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara mulai menerapkan sistem parkir elektronik atau E-Parkir di kawasan Stadion Gelora Bumi Kartini (SGBK) Jepara pada Jumat, (9/10/2026).
Penerapan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengunjung, sekaligus mengoptimalkan pengelolaan parkir di kawasan stadion.
Pada hari normal, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil. Sementara itu, tarif parkir pada penyelenggaraan acara atau event tertentu akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Jam operasional dari E-Parkir pada hari Senin hingga Jumat mulai pukul 05.30 hingga 18:00 WIB. Sedangkan di hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 05.00 hingga 20.00 WIB.
Sistem E-Parkir ini menggunakan portal otomatis yang tetap didukung oleh petugas di pos parkir.
Pengunjung dapat melakukan pembayaran secara tunai maupun nontunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Melalui penerapan sistem ini, Pemkab Jepara berharap pengelolaan parkir di kawasan SGBK menjadi lebih tertib dan transparan.
Selain itu, keberadaan sistem E-Parkir diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memarkirkan kendaraannya saat beraktivitas di kawasan stadion.(ADV)







