Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Warga Kemiri Klaten Laporkan Dugaan Penipuan Penjualan Tanah ke Mapolresta Klaten

klikFakta.com, KLATEN – Seorang warga Desa Kemiri, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Anik Kristanti melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polresta Klaten.

Laporan itu terkait transaksi jual beli tanah seluas 5.648 meter persegi senilai Rp 1,3 miliar lebih yang tak kunjung dilunasi, sementara sertifikat tanah masih dikuasai pihak lain.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor STPL/963/IX/2026/Reskrim tertanggal 11 September 2026.

Ia mengadukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP atau Pasal 488 KUHP. Objek yang dipersoalkan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 646 seluas 5.648 meter persegi yang beralamat di Desa Kemiri, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten.

“Kami bersama ahli waris melaporkan terkait jual tanah garapan yang rencananya untuk pendirian pabrik sarung tangan,” katanya.

Dalam laporan tersebut, kasus bermula sekitar Februari 2025. Ayah pelapor, Supali, disebut dipanggil oleh Nuryanto yang menjabat sebagai Kepala Desa Kemiri.

Nuryanto disebut menawarkan adanya pembeli untuk tanah SHM Nomor 646 tersebut dengan nilai transaksi Rp 1,3 miliar. Tanah itu disebut akan dibeli PT Nata Jaya BNH Indonesia untuk pembangunan pabrik sarung tangan.

Setelah itu, keluarga berulang kali menanyakan pelunasan pembayaran tanah. Namun hingga laporan dibuat, pembayaran disebut belum diselesaikan.

“Kami terus menanyakan soal pembayaran tanah, tetapi sampai sekarang belum ada pelunasan. Sertifikat juga masih dibawa dan belum dikembalikan kepada kami,” kata Anik.

Tanah SHM Nomor 646 tersebut tercatat atas nama Darso Suratno, Sudarmi, Sunarti, Anik Kristanti, dan Somo Wardoyo. Anik mengaku keluarganya mengalami kerugian karena belum menerima pelunasan dan sertifikat belum dikembalikan.

Kasatreskrim Polresta Klaten Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menyampaikan, laporan pengaduan itu akan ditindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Pihak-pihak terkait akan kami mintai klarifikasi untuk keterangan. Serta dilakukan pendalaman terkait perkara tersebut,” katanya kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Hingga berita ini diturunkan, dugaan tindak pidana serta pihak yang dilaporkan masih dalam proses verifikasi dan pendalaman oleh kepolisian.(Jl)

Editor: Saiful

Share: