Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemilik Stone Crusher di Tulung Klaten Laporkan Kasus Dugaan Aksi Pencurian dan Pengerusakan

klikFakta.com, KLATEN – Dugaan tindak pidana kasus pencurian dan perusakan komponen stone crusher atau penggiling batu milik Depo Pasir MJS di Desa Majegan, Tulung, Klaten, Jawa Tengah, terus bergulir.

Kasus tersebut kini, pemilik Depo Pasir MJS, Sri Lestari, didampingi kuasa hukumnya, Ratno Agustio Hutomo, mendatangi Mapolresta Klaten untuk melakukan pengaduan terkait dugaan pencurian dan perusakan terhadap usaha miliknya.

Peristiwa dugaan pencurian dan perusakan tersebut terjadi di lokasi Depo Pasir MJS yang berada di Jalan Raya Jatinom-Boyolali, Dukuh Pangehan, Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Klaten, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kuasa hukum Sri Lestari, Ratno Agustio Hutomo, mengatakan pihaknya datang ke Mapolresta Klaten untuk mendampingi kliennya dalam proses pengaduan dugaan tindak pidana pencurian dan perusakan.

“Hari ini kita melakukan pendampingan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian, perusakan, yang dilakukan oleh beberapa orang yang pada saat kejadian itu langsung ditangkap oleh warga setempat. Atas saran dari warga setempat, mereka langsung dibawa ke Mapolresta Klaten,” kata Ratno, Kamis (3/8/2026).

Menurut Ratno, dirinya mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut. Pasalnya, sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kejadian itu sebelumnya telah diamankan warga dan dibawa ke Mapolresta Klaten.

“Atas proses tangkap tangan yang dilakukan itu, dari pihak Polresta Klaten menyarankan untuk membuat pengaduan. Lha ini justru kita menjadi tanda tanya, kenapa orang tindak pidananya sudah tertangkap, tetapi tidak dimintai keterangan,” ujarnya.

Ratno menilai terdapat perbedaan prosedur antara penanganan perkara berdasarkan pengaduan dengan peristiwa yang terjadi melalui proses tangkap tangan.

“Kalau misalnya pengaduan, prosesnya adalah itu dugaan. Kalau tangkap tangan itu peristiwa terjadinya tindak pidana sudah ada. Jadi ada perbedaan dalam proses prosedural itu. Di KUHAP kan berbeda, dalam proses tangkap tangan dan untuk melakukan pengaduan atau pelaporan,” jelasnya.

Meski mempertanyakan proses tersebut, Ratno mengapresiasi komitmen aparat Polresta Klaten yang berjanji segera menindaklanjuti perkara tersebut.

“Tadi dari Pak Kanit juga berjanji untuk secepatnya mengungkap perkara ini. Untuk segera mencari titik terang dalam permasalahan ini. Karena pihak daripada pengadu ini mengalami kerugian sekitar Rp2,3 miliar. Kita pantau untuk ke depannya. Mudah-mudahan proses ini segera bisa terungkap,” paparnya.

Pihkanya juga menyayangkan aparat tidak langsung menindaklanjuti peristiwa ketika sejumlah orang yang diduga terlibat telah diamankan warga.

IMG 20260903 WA0005

“Yang ingin saya sampaikan di sini adalah, kenapa waktu itu, kita kan sudah memegang orang-orang itu yang melakukan tindak pidana, mengapa tidak segera diamankan untuk segera dilakukan tindak lanjut. Harusnya membuat berita acara pemeriksaan pada waktu proses terjadinya peristiwa itu,” tandasnya.

Ia menjelaskan, kedatangan Sri Lestari ke Mapolresta Klaten juga untuk menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan aset atau komponen stone crusher yang menjadi objek dalam perkara tersebut.

“Materinya hari ini kita melakukan proses berita acara pemeriksaan sebagai pemilik tentang alas hak. Karena ini menyangkut tentang kepemilikan, kebendaan. Apakah kebendaan itu benar-benar milik orang ini, yang berhak melakukan pengaduan,” terangnya.

Ratno menambahkan, Sri Lestari mengaku tidak mengenal orang-orang yang disebut-sebut dalam perkara tersebut, termasuk pihak yang mengaku telah membeli Depo Pasir MJS.

“Dari dasar apa pun itu, proses jual beli antara pihak yang membeli dan pihak yang menjual kan harus melalui bukti yang jelas. Bahwa dia membeli dari orang yang tepat, kan begitu. Kalau dia membeli dari orang yang salah, jual belinya itu kan jual beli yang tidak pas,” katanya.

Menurut Ratno, persoalan semakin serius apabila proses jual beli tersebut kemudian berujung pada tindakan merusak atau membuat barang milik pihak lain tidak berfungsi.

“Apalagi kalau jual belinya itu harus merusak, membikin barang itu tidak berfungsi, kan akhirnya merugikan orang yang menjadi pemilik daripada barang tersebut. Pemilik tidak mengenal dengan nama-nama orang yang berhubungan dengan peristiwa tindak pidana yang kita laporkan ini,” imbuhnya.(Jl).

Editor: Saiful

Share: