KlikFakta.com, JEPARA — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kabupaten Jepara tidak hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga momentum konsolidasi dan perjuangan nyata bagi kalangan pekerja. Isu kesejahteraan dan perlindungan buruh kembali mengemuka, salah satunya terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang kewajiban penyediaan fasilitas jemputan bagi karyawan.
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Jepara sekaligus Pembina Aliansi Serikat Buruh Jepara, Murdiyanto, menegaskan bahwa May Day tahun ini harus dimaknai sebagai titik kebangkitan perjuangan buruh di tengah berbagai tantangan.
“Momentum Hari Buruh Internasional 2026 ini menjadi pengingat bahwa kita harus terus berjuang. Salah satunya dengan mengawal implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023. Perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 1.000 karyawan wajib menyediakan fasilitas jemputan. Ini harus kita kawal bersama,” ujar Murdiyanto.
Ia menilai, keberadaan perda tersebut merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan dan kemudahan akses transportasi bagi pekerja. Namun, hingga saat ini, implementasinya dinilai belum optimal di lapangan.
“Perda sudah jelas mengatur. Sekarang tinggal bagaimana semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan perusahaan, benar-benar menjalankannya. Buruh membutuhkan kepastian, bukan sekadar aturan di atas kertas,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua DPC SPTI Kabupaten Jepara, Aris Susanto, menyampaikan apresiasi atas lahirnya regulasi tersebut. Ia menilai perda ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap pekerja, khususnya dalam aspek keselamatan dan efisiensi transportasi.
“Kami mengapresiasi adanya Perda Nomor 8 Tahun 2023. Ini bukti bahwa regulasi sudah ada. Tinggal bagaimana pemerintah daerah berani mendorong dan memastikan pelaksanaannya,” kata Aris.
Menurutnya, koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar kebijakan tersebut dapat segera direalisasikan secara menyeluruh oleh perusahaan-perusahaan di Jepara.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah kemauan dari eksekutif atau pemerintah kabupaten untuk berkoordinasi dan ‘memaksa’ perusahaan agar patuh. Dasarnya sudah kuat, tinggal implementasi,” lanjutnya.
Aris juga mengajak seluruh serikat pekerja di Jepara untuk bersatu dan solid dalam mengawal kebijakan tersebut.
“Kami dari SPTI sangat mendukung langkah ini. Harapannya, semua serikat buruh di Jepara bisa bersatu mendorong realisasi fasilitas jemputan bagi karyawan. Ini demi kepentingan bersama,” pungkasnya.
Peringatan May Day 2026 di Jepara pun menjadi refleksi bahwa perjuangan buruh tidak berhenti pada tuntutan normatif, melainkan juga pada pengawalan kebijakan yang telah ditetapkan agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pekerja.
Laporan : Saiful







