klikFakta.com, Jepara — Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA) Provinsi Jawa Tengah mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap bocah perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Jepara.
Wakil Ketua KOMNAS PA Provinsi Jawa Tengah, Wahyu Khoiruz Zaman, menyampaikan apresiasi kepada Polres Jepara yang telah bergerak cepat mengamankan dua terduga pelaku. Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Kami mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Namun kami mendorong agar kasus ini diusut secara tuntas, termasuk mengejar satu terduga pelaku yang masih berstatus DPO. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak untuk lolos dari hukum,” ujar Wahyu, Selasa (16/12/2025).
Menurut Wahyu, kasus ini menunjukkan bahwa anak masih menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap tindak kekerasan seksual, terutama ketika berada di ruang publik tanpa pengawasan yang memadai. Karena itu, ia menekankan pentingnya pendekatan hukum yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
“Kami berharap proses penegakan hukum dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban dan memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai,” tegasnya.
Wahyu juga menilai, selain penindakan hukum, kasus ini harus menjadi momentum bagi semua pihak—baik keluarga, masyarakat, maupun pemerintah daerah—untuk memperkuat sistem perlindungan anak di tingkat lokal.
“Pencegahan harus diperkuat. Edukasi kepada anak, orang tua, dan masyarakat tentang bahaya kekerasan seksual serta pentingnya pengawasan lingkungan menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” katanya.
KOMNAS PA Jawa Tengah, lanjut Wahyu, siap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.
“Kami ingin memastikan bahwa korban tidak hanya mendapatkan keadilan secara hukum, tetapi juga pemulihan secara menyeluruh agar masa depannya tetap terjaga,” pungkasnya.







